Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Rilis 20 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Kompas.com - 30/07/2018, 12:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas keuangan yang tak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, 20 entitas itu berpotensi merugikan karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018," ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).

Tongam meminta masyarakat unruk berhati-hati terhadap penawaran produk dan investasi dari perusahaan yang tak jelas profilnya. Apalagi yang tak terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai entitas resmi.

Dia mengatakan, selama ini 20 entitas tersebut telah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi pun merespons informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga: Mengapa Fintech Ilegal dari China Banyak Masuk ke Indonesia?

Salah satu langkahnya yakni memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terus menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," lanjut Tongam.

Secara berkesinambungan, Satgas melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Tongam juga mmrinta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Berikut nama ke-20 entitas ilegal tersebut:
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id
4. PT Satu Anugerah Bersama/ www.netklikshare.com
5. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com
6. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com
7. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id
8. PT Internasional Limau Kasturi
9. PT Ganesha Putra Indonesia
10. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id
11. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
12. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia
13. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/14. BtcRush/ https://btcrush.io
15. Btc-rush.com
16. Cryptopia Indonesia
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com
18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com
19. PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id
20. PT BPR Darwan Yogyakarta

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Tongam mengingatkan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com