Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Rilis 20 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Kompas.com - 30/07/2018, 12:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas keuangan yang tak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, 20 entitas itu berpotensi merugikan karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018," ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).

Tongam meminta masyarakat unruk berhati-hati terhadap penawaran produk dan investasi dari perusahaan yang tak jelas profilnya. Apalagi yang tak terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai entitas resmi.

Dia mengatakan, selama ini 20 entitas tersebut telah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi pun merespons informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga: Mengapa Fintech Ilegal dari China Banyak Masuk ke Indonesia?

Salah satu langkahnya yakni memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terus menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," lanjut Tongam.

Secara berkesinambungan, Satgas melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Tongam juga mmrinta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Berikut nama ke-20 entitas ilegal tersebut:
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id
4. PT Satu Anugerah Bersama/ www.netklikshare.com
5. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com
6. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com
7. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id
8. PT Internasional Limau Kasturi
9. PT Ganesha Putra Indonesia
10. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id
11. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
12. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia
13. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/14. BtcRush/ https://btcrush.io
15. Btc-rush.com
16. Cryptopia Indonesia
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com
18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com
19. PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id
20. PT BPR Darwan Yogyakarta

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Tongam mengingatkan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com