Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Gandeng Kemenkeu untuk Pendampingan Proyek Kesejahteraan Sosial

Kompas.com - 30/07/2018, 12:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Keuangan terkait penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional (SKSTN).

Dengan kerja sama tersebut, Kemenkeu akan melakukan pendampingan proyek kesejahteraan sosial dengan pengembangan SKSTN.

Penandatanganan Kesepakatan Induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman selaku Penyedia Fasitas serta Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, Harry Z Soeratin selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Dalam sambutannya, Harry mengatakan, pengembangan SKSTN mencakup keterpaduan Basis Data, perubahan kebijakan kesejahteraan sosial, tuntutan pelaksanaan fungsi verifikasi, validasi data, serta membangun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial yang terintegrasi. Sehingga sistem tersebut bisa menjadi pusat rujukan data kesejahteraan sosial agar tepat sasaran.

Baca juga: Disparitas Kemiskinan Kota dengan Desa Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu

"Dengan tepat sasaran, maka inefisiensi anggaran yang dialokasikan Kemenkeu untuk penanganan fakir miskin dan bantuan sosial dapat diminimalisir," ujar Harry di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Nantinya Kementerian Keuangan menggandeng badan usaha milik negara yang akan mendampingi dan mengawasi proyek-proyek kesejahteraan sosial. Harry memproyeksi sistem tersebut akan menunjang pembangunan infrastruktur dalam 20 tahun ke depan sejak pemenang badan usaha ditunjuk.

Kajian atas rencana pengembangan SKSTN mencakup kajian hukum dan kelembagaan, kajan teknis, kajian dan rekomendasi tata kelola dan tata laksana, kajian kelayakan ekonomi dan finansial, kajian bentuk kerjasama, kajian resiko dan kajan kebutuhan dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah.

Adapun ruang lingkup kesepakatan meliputi dua hal, yakni penyediaan fasilitas penyiapan proyek berupa penyusunan kajian akhir dan penyiapan, serta pendampingan proses pemberian dukungan pemerintah. Selain itu juga soal penyediaan fasilitas pendampingan transaksi berupa penyusunan dokumen prakualifikasi, permintaan penawaran, pengadaan badan usaha, penandatanganan perjanjan KPBU, dan pemenuhan kewajiban PJPK.

Dalam kesempatan yang sama, Luky menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah gencar membangun infrastruktir dan menempatkannya sebagai salah satu prioritas utama.

Tercapainya kesepakatan tersebut menandakan Kementerian Keuangan menyetujui permintaan project development facility (PDF) pemerintah dengan badan usaha dalam proyek SKSTN.

Namun, sebelumnya PJPK harus melaksanakan berbagai tahapan seperti perencanaan dan penyiapan proyek, didukung hasil kajian awal prastudi kelayakan, dan telah melakukan penjajakan minat pasar. Dengan demikian, investor lebih berminat pada proyek tersebut.

Luky mengatakan, cara tersebut merupakan alternatif pembiayaan infrastruktur di luar APBN, yakni dengan membuat Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Intinya bagaiamana mengundang swasta untuk berpartisipasi untuk pemenuhann infrastruktur di Indonesia," kata Luky.

"Ini akan menjadi proyek e-government pertama yang dibiayai dengan skema KPBU," lanjut dia.

Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Induk ini, diharapkan menjadi langkah percepatan dalam pengembangan SKSTN. SKSTN bisa menjadi pusat rujukan data kesejahteraan sosial dan solusi penyediaan data untuk program kesejahteraan sosial di semua level.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com