Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas: Penerima Bantuan Sosial Tak Boleh Merokok

Kompas.com - 30/07/2018, 15:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut alokasi bantuan pemeeintah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kelompok miskin maupun rentan miskin.

Bagi penerima bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dia mendorong agar bantuan yang diberikan pemerintah tidak dibelikan rokok.

"Kalau bisa ke depan semua keluarga penerima PKH, BPNT, tidak boleh ngerokok. Kita harus tegas," ujar Bambang dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Bambang mengatakan, peranan konsumsi rokok sebesar 10 persen di desa dan 11 persen di kota. Bambang mengatakan, daripada dihabiskan untuk membeli rokok, lebih baik digunakan untuk membeli makanan yang bergizi dan memenuhi karbohidrat serta protein yang cukup. Selain mahal, rokok pun berdampak buruk bagi kesehatan.

"Siapapun di keluarganya ada yang ngerokok, pendapatan riil keluarga tersebut akan terganggu 10-11 persen," kata Bambang.

Bambang mengatakan, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat. Oleh karena itu, penerima bantuan harus menerima syarat tertentu. Bambang mengusulkan agar larangan anggota keluarga perokok menjadi salah satu syarat yang harua dipenuhi.

"Ketika terima uang tunai, uang terpakai benar-benar buat yang dibutuhkan. Terutama pangan, jangan sampai dipakai buat beli rokok," kata Bambang.

Kepala Badan Pusat Stratistik Suhariyanto sebelumnya menyatakan, menyebut, beras dan rokok merupakan komoditas yang berpengaruh besar pada tingkat kemiskinan masyarakat.

Naik turunnya harga dua komoditas tersebut sangat mempengaruhi inflasi dan kemampuan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah sangat menjaga harga pangan, terutama beras yang menjadi komoditas pangan utama.

Namun, permasalahannya ada pada komoditas rokok. Selama ini, harga rokok cenderung stabil dan tak mengalami fluktuasi. Kenaikannya biasanya bertahap dan terukur. Suhariyanto menyebut rokok mempengaruhi tingkat kemiskinan karena sebenarnya bukan bahan makanan pokok, namun tingkat konsumsinya tinggi.

Bahkan penduduk di bawah garis kemiskinan pun banyak ditemui masih mengkonsumsi rokok. Ia mendorong agar cukai rokok naik. Dengan demikian, harganya semakin mahal dan masyarakat, terutama yang taraf hidupnya rendah, berpikir ulang untuk membeli rokok.

"Ada wacana harga rokok ditingkatkan saja agar masyarakat miskin tidak beli rokok. Dan perlu edukasi bahwa rokok itu tidak sehat," kata Suhariyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com