Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Lelang, Ini Imbauan Ditjen Kekayaan Negara

Kompas.com - 02/08/2018, 19:24 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Ditjen KN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, ada tindak penipuan yang mengatasnamakan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Informasi foto-foto lelang "bodong" ini diunggah akun resmi Instagram Ditjen KN, @ditjenkn.

Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Acep Hadinata mengatakan, aksi penipuan yang mengatasmakan lelang ini marak terjadi 2-3 tahun terakhir.

"Kalau menurut kami, dua hingga tiga tahun terakhir mulai marak terjadi," kata Acep saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Ia menjelaskan, modus penipuan adalah lelang barang yang seolah-olah dari Bea Cukai atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaku penipuan berpura-pura menjadi pegawai KPKNL, kemudian menawarkan barang-barang yang dilelang.

"Mereka bermain di sisi psikologis seseorang yang tidak tahu. Mereka pura-pura jadi pegawai KPKNL, terus menawarkan kepada orang-orang," kata Acep.

Tak hanya satu kasus

Acep mengatakan, dari rekapan KPKNL, sudah terjadi 20 kasus penipuan yang mengatasnamakan lelang ini.

"Ada 20 kasus yang kami rekap, tapi belum semua, karena mungkin banyak yang belum melapor. Tidak menutup kemungkinan lebih dari 20 kejadiannya," kata dia.

KPKNL menerima pengaduan kasus seperti ini dari laporan masyarakat, baik yang datang langsung ke kantor, atau melalui media sosial.

"Jadi kami menemukan ada laporan dari masyarakat. Ada yang datang langsung ke kantor kami, begitu minta mobilnya atau motornya (ke kantor), kami tidak ada lelang, baru terkuak (adanya penipuan) di situ," ujar Acep.

Tanda lelang resmi.

Acep menjelaskan, setiap lelang selalu diumumkan melalui situsweb resmi, www.djkn.kemenkeu.go.id.

Tidak ada permintaan uang muka dan uang jaminan dalam lelang resmi.

Misalnya, menyetor uang jaminan penawaran lelang merupakan syarat untuk mengikuti lelang, bukan untuk memenangkan lelang.

Pemenang lelang berdasarkan pada penawaran paling tinggi.

Uang jaminan itu disetorkan kepada bendahara KPKNL, bukan atas nama perorangan.

"Jika atas nama pribadi, maka itu penipuan," ujar Acep.

Lelang resmi juga terbuka untuk umum, transparan, dan tak ada proses yang dilakukan melalui telepon.

Tindak lanjut KPKNL

Pihak KPKNL menindaklanjuti penipuan ini dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan kasus ini.

"Kami akan coba ke Kementerian Kominfo (untuk memblokir situs-situs)," ujar Acep.

KPKNL juga akan meminta bantuan kepada pihak perbankan dengan cara menitipkan stiker yang intinya mengingatkan agar berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan lelang.

Mengidentifikasi penipuan lelang

Acep mengingatkan, jika masyarakat mendapati ada yang menelepon mengatasnamakan lelang dan meminta DP, maka dapat dipastikan bahwa itu palsu.

Untuk mengonfirmasinya, bisa menghubungi nomor 1500991.

Berikut adalah cara mengikuti lelang resmi:

Cara mengikuti lelang resmi.Dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Cara mengikuti lelang resmi.
1. Mendaftarkan akun

Mendaftarkan akun ini dilakukan dengan membuka web www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Pendaftaran akun e-Auction menggunakan e-mail dan nama lengkap.

2. Melengkapi persyaratan

Setalah akun diaktivasi, langkah selanjutnya adalah sign in dan melengkapi persyaratan menjadi peserta lelang, yang meliputi KTP, NPWP, dan rekening bank.

3. Memilih objek lelang

Memilih objek lelang yang ingin dibeli dan menentukan mengikuti lelang sebagai perorangan dan wakil dari badan hukum.

4. Menyetor uang jaminan

Menyetorkan uang jaminan lelang yang disyaratkan dalam pengumuman lelang secara sekaligus sebelum batas waktu penerimaan.

5. Mengajukan penawaran

Melakukan pengajuan harga penawaran sebelum waktu yang ditetapkan habis.

6. Menetapkan pembeli lelang

Peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pembeli oleh pejabat lelang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com