Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Denda 350 Juta Dollar AS oleh Amerika Serikat Masih Sepihak

Kompas.com - 08/08/2018, 17:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menyatakan besaran sanksi denda 350 juta dollar AS yang hendak dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia masih bisa diperdebatkan.

AS mengajukan permohonan pemberian sanksi kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena Indonesia dinilai tidak melaksanakan keputusan yang memenangkan AS dan Selandia Baru mengenai pembatasan impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding tahun 2017 silam.

"Jelas, angka 350 juta dollar AS yang diajukan Amerika merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo melalui keterangan tertulis pada Rabu (8/8/2018).

Iman menilai, sikap AS yang mengajukan sanksi dan denda 350 juta dollar AS kepada Indonesia lebih kepada upaya mereka mengamankan haknya jika Indonesia dianggap gagal memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi dan Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Permohonan Amerika masih akan dibahas dalam pertemuan 15 Agustus 2018 mendatang.

Baca juga: AS Akan Denda Indonesia 350 Juta Dollar AS, Ini Upaya Pemerintah

"Kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi (hak bagi penuntut) ini," tutur Iman.

Kabar Amerika akan mengenakan denda 350 juta dollar AS ini bermula ketika Indonesia menerima salinan surat Perwakilan AS untuk WTO di Jenewa, Swiss, kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Isi surat tersebut adalah AS minta izin WTO menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia terkait sengketa yang diadukan AS atas kebijakan Indonesia dalam impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan.

Sengketa ini bermula pada 2015, di mana AS dan Selandia Baru memperkarakan kebijakan tersebut yang diberlakukan Indonesia kala itu. AS dan Selandia Baru menyertakan 18 indikator yang memperlihatkan Indonesia tidak konsisten dengan komitmennya sebagai anggota di WTO.

Kemudian pada 22 Desember 2016, panel sengketa menyatakan kebijakan Indonesia memang tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTO. Indonesia pun direkomendasikan melakukan penyesuaian kebijakan.

Terhadap keputusan tersebut, pada 17 Februari 2017 Indonesia mengajukan banding. Namun, Badan Banding WTO pada 22 November 2017 justru menguatkan rekomendasi dari panel sengketa yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakannya.

"Melalui pembahasan yang cukup panjang, disepakati Indonesia akan melakukan penyesuaian tahap pertama paling lambat 22 Juli 2018 dan tahap kedua 22 Juni 2019," ujar Iman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyampaikan, pemerintah telah melaksanakan rekomendasi tersebut dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, AS memandang Indonesia belum melakukan penyesuaian sesuai keinginan mereka, ditambah mereka merasa masih sulit mengekspor produknya ke Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com