Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Perang Dagang AS hingga Respons Sri Mulyani soal Utang

Kompas.com - 21/08/2018, 06:35 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut, 44 persen adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 atau sebelum Presiden Jokowi," kata Sri Mulyani melalui akun Facebook resminya, Senin (20/8/2018).

Baca selengkapnya: Sri Mulyani: Pembayaran Utang Saat Ini adalah Kewajiban dari Sebelum Presiden Jokowi

4. Tertarik Investasi Obligasi SBR004? Simak Caranya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR004. Masa penawaran berlangsung mulai 20 Agustus hingga 13 September 2018.

Pada penerbitan SBR004, kupon yang ditawarkan untuk periode tiga bulan pertama sebesar 8,05 persen dengan tenor dua tahun.

Direktur Jenderal PPR Luky Alfirman mengatakan, untuk mempermudah investasi, sejak SBR003 telah diterapkan pendaftaran online melalui e-SBN. Melalui aplikasi tersebut, pembelian SBR004 dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya menggunakan gadget.

"Kami berharap antusiasme investor dan masyarakat dalam berinvestasi dapat meningkatkan optimisme pasar SBN domestik dan keuangan inklusif akan semakin dalam dan luas di masa mendatang," kata Luky di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Baca selengkapnya: Tertarik Investasi Obligasi SBR004? Simak Caranya

5. Indonesia Akhirnya Patuhi Kebijakan Kemasan Rokok Polos Australia

Setelah sempat protes, Indonesia memilih bakal mematuhi kebijakan kemasan rokok yang berlaku di Australia. Negeri Kangguru mewajibkan penggunaan kemasan netral alias polos untuk produk tembakau.

"Para eksportir kita akan mematuhi ketentuan Australia," ujar Sondang Anggraini, Direktur Perundingan Multilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Kontan, Minggu (19/8/2018).

Menurut Sondang, Indonesia merupakan pihak ketiga dalam banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Badan ini menolak gugatan Pemerintah Honduras dan Republik Dominika atas kebijakan Australia terkait kemasan netral untuk produk tembakau.

Atas dasar itu, Sondang bikang, Indonesia punya hak untuk memihak. Indonesia akan memberikan dukungan terhadap kebijakan Australia tersebut. Bentuk dukungannya adalah mematuhi aturan yang berlaku di Australia.

Baca selengkapnya: Indonesia Akhirnya Patuhi Kebijakan Kemasan Rokok Polos Australia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com