Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: BI Rekrut Pegawai Baru hingga Larangan Bawa Uang Kertas Rp 1 Miliar

Kompas.com - 03/09/2018, 05:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. BI Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Ini Syaratnya

Bank Indonesia membuka rekrutmen pegawai baru melalui jalur Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) mulai hari ini, Sabtu (1/9/2018).

Periode pendaftaran dibuka hingga 6 September 2018. Berdasarkan informasi di laman Bank Indonesia, bi.go.id, ada sejumlah persyaratan dalam rekrutmen jalur PCPM ini.

Syarat tersebut adalah pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), telah menyelesaikan studi jenjang S1 atau S2 dengan bidang studi yang ditetapkan Bank Indonesia, dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Baca selengkapnya: BI Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Ini Syaratnya

2. 5 Negara yang Paling Terdampak Jatuhnya Mata Uang Negara Berkembang

Keadaan ekonomi makin sering bergejolak tahun ini. Mata uang beberapa negara runtuh di bawah tekanan dari berbagai kekuatan termasuk kenaikan suku bunga Amerika Serikat, bentrokan politik, dan perang perdagangan global.

Tekanan telah mengungkap kelemahan di beberapa pasar negara berkembang, terutama ketergantungan pada pendanaan dari investor asing yang lebih cenderung menarik uang mereka ketika mata uang lokal jatuh nilainya.

Kekhawatiran tentang Argentina dan Turki telah mendorong investor yang masih ragu untuk mundur dari pasar ekonomi lain yang dipandang rentan. Pada hari Jumat (31/8/2018), mata uang Indonesia pun jatuh ke level terendah terhadap dolar AS sejak krisis keuangan Asia 20 tahun lalu.

Dikutip dari CNN Money, inilah 5 negara selain Indonesia yang paling merasakan dampaknya.

Baca selengkapnya:  5 Negara yang Paling Terdampak Jatuhnya Mata Uang Negara Berkembang

3. Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September

Bank Indonesia (BI) akan berlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku mulai 3 September 2018 seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Sabtu (1/9/2018).

Namun, sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca selengkapnya:  Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September

4. Ditjen Pajak Menyisir WP yang Tak Pernah Diperiksa Tiga Tahun Terakhir

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.

Artinya, WP yang belum pernah diperiksa ini bisa saja masuk dalam daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) yang saat ini tengah disusun oleh Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang tidak pernah diperiksa ini menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan karena pelaporan pajaknya masih belum pernah dilakukan pengujian sama sekali.

“Karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (2/9/2018).

Baca selengkapnya: Ditjen Pajak Menyisir WP yang Tak Pernah Diperiksa Tiga Tahun Terakhir

5. OJK Coret 5 Fintech Bermasalah, Ini Namanya

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mencabut status terdaftar lima perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to peer (P2P) Lending.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendirkus Passagi menegaskan, telah mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK.

Menurutnya, pergantian pemegang tanpa sepengetahuan OJK dianggap sebagai pelanggaran dan bisa mempengaruhi kinerja perusahaan itu ke depan.

“Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus belum lama ini.

Baca selengkapnya: OJK Coret 5 Fintech Bermasalah, Ini Namanya


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Whats New
Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com