Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Minta Perusahaan Pembayaran Asing Ikuti Aturan Indonesia

Kompas.com - 14/09/2018, 05:50 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia meminta perusahaan pembayaran asing untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Sebab, BI baru-baru ini menemukan transkasi pembayaran asing pada toko (merchant) yang menfasilitasi para wisatawan mancanegara di Bali.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan, perusahaan asing tersebut belum melakukan kerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa sistem keuangan (PJPS) lokal sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dengan BI. Atau, jika sudah bekerja sama dengan perusahaan lokal, perusahaan pembayaran asing juga harus terhubung dengan bank lokal kategori BUKU 4.

"Selama ini case-nya ada 2 macam, sudah kerja sama dengan domestik tapi belum ada bank BUKU 4-nya, atau belum kerja sama sama sekali," ujar dia ketika memberi penjelasan kepada awak media di Gedung BI, Kamis (13/9/2018).

Dia menjelaskan, untuk PJPS asing yang sama sekali belum menggandeng perusahaan lokal telah dihentikan sistem transaksinya. Dia juga mengarahkan agar mereka sesegera mungkin melakukan kerja sama dengan perusahaan switching domestik.

Baca juga: Ada GPN, 2 Perusahaan AS Ini Berpotensi Kehilangan Rp 5,7 Triliun

"Jadi sekarang diarahkan ke kerja sama kalau bisa tahun ini sudah beres. Jadi turis tetap bisa datang dan bisa menggunakan instrumen dari luar yang kerja sama dengan dalam negeri," jelas dia.

Namun, Onny tidak merinci lebih jauh perusahaan pembayaran apa saja yang telah masuk dan beroperasi di Indonesia.

Selain itu, dia juga menegaskan agar transaksi pembayaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan mancanegara dari PJPS asing tersebut dilakukan dengan mata uang rupiah yang telah dikonversi.

"Nanti untuk konversi, ada fee yang bisa dibagi antara yang di luar dan di dalam (negeri) jadi fair bisnisnya," ujar dia.

Dengan bekerja sama dengan perusahaan pembayaran dalam negeri, maka transaksi perusahaan pebayaran asing akan terhubung dengan sistem GPN. Sehingga, seluruh transaksi yang dilakukan dapat dimonitor dari dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com