Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan 14 Bank Triliunan Rupiah, Izin Usaha SNP Finance Terancam Dicabut

Kompas.com - 27/09/2018, 19:47 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memantau segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan multifinance PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. SNP Finance belakangan diketahui merugikan 14 bank di Indonesia hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pengawas telah memberikan perhatian terhadap kasus SNP Finance tersebut sejak tahun lalu.

Dari sisi pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK telah menjatuhkan hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha sejak 14 Mei 2018 dan berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan.

"SNP Finance tidak boleh melakukan penyaluran pembiayaan selama masa pembekuan kegiatan usaha dan mereka boleh melakukan tindakan-tindakan korektif selama itu. Jika memang tidak dapat dipenuhi ketentuan atau pun tindakan korektifnya maka setelah masa sanksi selesai itu OJK dapat mencabut izin usahanya," jelas Sekar saat ditemui awak media di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Baca juga: Usai Dibekukan, OJK Awasi Penuh Aktivitas SNP Finance

Adapun hukuman tersebut dijatuhkan setelah pihak perbankan dan juga IKNB saling berkoordinasi dan menyiapkan langkah antisipasi.

"Kita koordinasi dengan 14 bank yang terkait kasus ini. Oleh karenanya perbankan secara umum tidak berdampak begitu besar karena kami sudah meminta kepada bank-bank terkait untuk melakukan pencadangan sehingga telah dimitigasi risiko gagal bayar ini," tutur Sekar.

Soal kerugian yang dialami bank, Sekar menjelaskan bahwa sesuai dengan data Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari SNP Finance adalah sebesar Rp 4,07 triliun.

Angka tersebut terdiri atas kredit perbankan sebesar Rp 2,2 triliun dan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) sejumlah Rp 1,85 triliun.

Jumlah itu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Bareskrim Polri bahwa kerugiannya mencapai Rp 14 triliun.

"Kami merefer kepada data yang sesuai dengan PKPU, karena itu adalah data outstanding yang memang belum dibayarkan oleh pihak SNP dan data PKPU itu untuk perbankan sendiri nilai outstandingnya itu sekitar Rp 2,22 triliun ya. Lalu untuk yang MTN itu Rp 1,85 triliun," tandas Sekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com