Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Serahkan Ikhtisar Pemeriksaan Semester I 2018 ke DPR RI

Kompas.com - 02/10/2018, 14:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018 kepada DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (2/10/2018). Laporan tersebut berisi hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2017 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, ikhtisar tersebut merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2018 yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Dari hasil pemeriksaan itu, ada tiga garis besar yang disampaikan BPK.

"Hasil pemeriksaan atas kinerja secara umum memuat kesimpulan belum sepenuhnya efektif pada 5 dari 12 objek," ujar Moermahadi dalam sidang paripurna di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Kedua, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 512 atau 79 persen dari 652 laporan keuangan. Terakhir, hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan secara umum pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada 24 dari 36 objek.

Baca juga: BPK: Ketidakpatuhan akibatkan Kekurangan Penerimaan Negara Rp 6,69 Triliun

Di samping itu, BPK mengungkapkan 9.808 temuan yang memuat 15.773 permasalahan, meliputi 7.539 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.030 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan  senilai Rp 10,06 triliun.

"Serta 204 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 1,49 triliun," kata Moermahadi.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK telah memberi rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk perbaikan. IHPS I Tahun 2018 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan tahun 2018 atas LHP yang diterbitkan tahun 2005-30 Juni 2018.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan atau sanksi pidana.

Secara kumulatif, hingga 30 Juni 2018, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-30 Juni 2018 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan adalah sebesar Rp 79,98 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com