JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut banyak badan usaha bahan bakar minyak maupun bahan bakar nabati yang melanggar aturan soal penyaluran Biodiesel 20 persen atau B20. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pelanggaran ini berpotensi denda dengan total mencapai Rp 270 miliar.
"Potensi dendanya, baru temual awal yang perlu dibuktikan dengan verifikasi, kurang lebih Rp 270-an miliar," ujar Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Namun, Rida tak mengingat berapa banyak badan usaha yang dimaksud. Ia mengatakan, sebagian besar pelanggaran dilakukan BU BBN. Ia memastikan bahwa Kementerian ESDM akan tegas soal pengaturan penyaluran B20 dan akan mengenakan denda bagi badan usaha yang melanggar.
"Mekanime sanksi itu yang sedang dibuat petunjuk teknisnya," kata Rida.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pihak yang Tak Terapkan B20
Aturan mengenai penyaluran B20 berlaku sejak 1 September 2018. Dengan adanya mandatori tersebut, seluruh kegiatan subsidi maupun non subsidi harus menggunakan B20.
Sanksi dikenakan jika badan usaha bahan bakar yang memproduksi minyak sawit sebagai campuran solar tak memenuhi kebutuhan B20. Denda yang dikenakan sebesar Rp 6.000 per liter yang tak disalurkan. Misalnya, kata Rida, Mestinya ada 1.000 liter yang dicampur, namun kenyataannya hanya 800 liter.
"Maka 200 itu yang didenda," kata Rida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.