Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Banyak yang Nakal soal B20, Potensi Denda Capai Rp 270 Miliar

Kompas.com - 09/10/2018, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut banyak badan usaha bahan bakar minyak maupun bahan bakar nabati yang melanggar aturan soal penyaluran Biodiesel 20 persen atau B20. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pelanggaran ini berpotensi denda dengan total mencapai Rp 270 miliar.

"Potensi dendanya, baru temual awal yang perlu dibuktikan dengan verifikasi, kurang lebih Rp 270-an miliar," ujar Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Namun, Rida tak mengingat berapa banyak badan usaha yang dimaksud. Ia mengatakan, sebagian besar pelanggaran dilakukan BU BBN. Ia memastikan bahwa Kementerian ESDM akan tegas soal pengaturan penyaluran B20 dan akan mengenakan denda bagi badan usaha yang melanggar.

"Mekanime sanksi itu yang sedang dibuat petunjuk teknisnya," kata Rida.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pihak yang Tak Terapkan B20

Aturan mengenai penyaluran B20 berlaku sejak 1 September 2018. Dengan adanya mandatori tersebut, seluruh kegiatan subsidi maupun non subsidi harus menggunakan B20.

Sanksi dikenakan jika badan usaha bahan bakar yang memproduksi minyak sawit sebagai campuran solar tak memenuhi kebutuhan B20. Denda yang dikenakan sebesar Rp 6.000 per liter yang tak disalurkan. Misalnya, kata Rida, Mestinya ada 1.000 liter yang dicampur, namun kenyataannya hanya 800 liter.

"Maka 200 itu yang didenda," kata Rida.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadi Bos Baru BTN, Nixon LP Napitupulu Siapkan 3 Strategi

Jadi Bos Baru BTN, Nixon LP Napitupulu Siapkan 3 Strategi

Whats New
[POPULER MONEY] 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI | Syarat  Penerima Beras Bansos 10 Kilogram

[POPULER MONEY] 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI | Syarat Penerima Beras Bansos 10 Kilogram

Whats New
Rupiah Sepekan Menguat 1,25 Persen, Ini Penopangnya

Rupiah Sepekan Menguat 1,25 Persen, Ini Penopangnya

Whats New
Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS

Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS

Work Smart
Cara Beli Token Listrik dan Bayar Tagihan PLN lewat BSI Mobile

Cara Beli Token Listrik dan Bayar Tagihan PLN lewat BSI Mobile

Spend Smart
KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

Whats New
Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Whats New
Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Whats New
Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Whats New
Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Whats New
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Rilis
Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Whats New
Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Whats New
Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+