Agar proses divestasi ini bisa rampung, penyelesaian isu lingkungan ini sangat penting. Pasalnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin tak menampik bahwa isu lingkungan ini bisa menjadi penghambat pendanaan untuk menyelesaikan divestasi 51 persen saham PTFI.
Ia bilang, jika persoalan lingkungan ini tak selesai, maka sindikasi delapan perbankan asing tak akan mau mencairkan pinjamannya.
“Semua bank itu kalau kasih kredit, pasti melihat isu lingkungan. Pembayaran setelah isu lingkungan ini selesai. Nggak mungkin uang keluar kalau isu ini tidak selesai,” ungkap Budi.
Apalagi, lanjut Budi, untuk menyelesaikan divestasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus terlebih dulu ke luar. Sedangkan persoalan lingkungan itu sudah harus beres, karena di dalam IUPK ada klausula yang mengharuskan kewajiban lingkungan sudah diselesaikan.
Sementara itu, menurut Riza Pratama, untuk bisa mendapatkan IUPK, ia mengklaim pihaknya hanya tinggal menuntaskan persoalan lingkungan ini. “(Untuk mendapatkan IUPK) setahu saya hanya isu lingkungan,” ungkapnya.
Budi menegaskan, semua kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum Desember, mengingat pihaknya menargetkan transaksi divestasi ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun ini.
“Iya (harus selesai sebelum Desember), dalam wewenang kita itu hanya transaksi payment-nya saja. Kalau kita sekarang posisinya sangat yakin bahwa bisa kita peroleh (pendanaan),” katanya. (Ridwan Nanda Mulyana)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Divestasi Freeport bisa terhambat laporan BPK soal lingkungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.