Pertama, Perubahan pola konsumsi dan keinginan masyarakat yang menginginkan sesuatu yang mudah cepat.
Kedua, banyak mernjamurnya teknologi finansial (fintech) baik untuk pembayaran maupun pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending.
Ketiga, faktor kepercayaan akan keamaan yang diselenggarakan oleh flatform digital banking.
Keempat, adalah masalah pengaturan atau regulasi yang berlaku. Dimana hal ini akan menjadi landasan bagi para pemain digital banking sejauh mana ranah kerjanya.
Kelima, adalah bagaimana mengembangkan karakteristik nasabah. Artinya, meluaskan pasar perihal layanan yang diberikan agar bisa dijangkau oleh berbagai kalangan.