Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Perusahaan Daerah Manfaatkan Pembiayaan dari Pasar Modal

Kompas.com - 30/10/2018, 14:30 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan-perusahaan di daerah memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal dalam pengembangan usahanya. Ini bisa memicu percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, pasar modal merupakan alternatif utama bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan, khususnya untuk jangka panjang, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan untuk pengembangan usaha.

“Pasar Modal memiliki potensi dalam menyediakan sumber-sumber pembiayaan jangka panjang bagi pengembangan industri di daerah, seperti di Provinsi Kalimantan Timur ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Bos BEI Berharap Makin Banyak BUMN yang Melantai di Pasar Modal

Selain itu, dia menjelaskan, dengan menjadi perusahaan terbuka di pasar modal perusahaan daerah bisa mendapatkan berbagai keuntungan seperti peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, peningkatan valuasi nilai perusahaan, dan peningkatan kepatuhan good corporate governance.

“Manfaat lain dari kegiatan Go Public adalah adanya peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, pertumbuhan valuasi terhadap nilai perusahaan, serta perbaikan tingkat kepatuhan dan good corporate governance perusahaan, hal ini seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh regulator terhadap keterbukaan informasi perusahaan,” jelas Hoesen.

Baca juga: Tahun Politik Diprediksi Tak Berdampak Besar pada Pasar Modal

Hoesen juga menjelaskan, bahwa Pasar Modal saat ini juga bisa dimanfaatkan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengembangkan usahanya karena OJK telah melakukan perbaikan dan penyederhanaan prosedur penawaran umum serta melakukan rasionalisasi terhadap berbagai kewajiban keterbukaan informasi berkelanjutan dalam mendukung proses go public UKM.

Adapun dalam peraturan OJK terkait prosedur penawaran umum bagi UKM, Emiten Dengan Aset Skala Kecil didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset yang maksimal Rp 50 miliar, sementara Emiten Dengan Aset Skala Menengah didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar.

Selain itu, sejak tahun 2017 OJK juga telah menerapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara online, sehingga seluruh proses pelaksanaan Penawaran Umum mulai dari penyampaian dokumen Penawaran Umum hingga kegiatan korespondensinya, disampaikan melalui proses elektronik.

Baca juga: Pasar Modal Masih Fluktuatif, 5 Perusahaan Tunda IPO

“Dengan proses elektronik ini diharapkan proses Penawaran Umum akan semakin murah dan mudah, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di daerah,” kata dia.

OJK juga sedang mengembangkan infrastruktur berbasis sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Efek Bersifat Ekuitas, serta Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, yang meliputi kegiatan Penawaran Awal (book building), Penawaran Efek (offering), hingga Alokasi, Penjatahan dan Distribusi Efek.

Melalui pengembangan berbagai sistem tersebut, diharapkan tidak hanya akuntabilitas dan transparansi proses Penawaran Umum di pasar modal yang akan semakin meningkat, namun juga inklusi di pasar modal Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com