Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambisi Pengadilan China "Saingi" Peran Arbitrase Internasional

Kompas.com - 30/10/2018, 19:33 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com – China cukup gencar melakukan kerja sama bisnis dengan negara lain melalui program ambisiusnya yakni Belt and Road Initiative.

Pemerintah negara tersebut juga paham bahwa banyaknya perusahaan dari negaranya yang go international akan berpotensi menaikkan risiko terjadinya sengketa atau dispute dengan mitranya dari negara lain.

Baca: Sengketa yang Melibatkan Perusahaan-perusahaan asal China Diprediksi akan Meningkat

Pertimbangan itulah yang kemudian mendorong China membentuk pengadilan niaga internasional yakni China International Commercial Courts (CICC) pada Juni 2018. Tujuannya untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan perusahaan China dengan mitra internasionalnya. Akan menjadi pesaing arbitrase internasional?

Berada di Xi’an dan Shenzhen, CICC merupakan upaya lembaga peradilan China menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada. Termasuk ambisi pemerintah negara Tirai Bambu menjalankan program Belt and Road Initiative.

Tentu saja, lembaga yang didirikan ini akan menyediakan diri untuk penyelesaian sengketa terkait dengan perusahaan China di luar negeri.

Sejauh ini kategori dispute yang bisa ditangani oleh CICC, yakni untuk kasus sengketa bisnis internasional senilai di atas 300 juta renminbi atau sekitar Rp 656 miliar.

Tak hanya itu, dua pihak yang bersengketa sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa jika ada masalah, CICC menjadi forum untuk menyelesaikannya.

CICC juga memberikan sejumlah kemudahan bagi para pihak yang bersengketa. Yakni proses mediasi, arbitrase dan litigasi berada di bawah satu atap. Dengan demikian, pihak-pihak yang bersengketa bisa menentukan pilihan jalur penyelesaian.

Hakim Mahkamah Agung Rakyat China Chen Ji Zhong mengungkapkan pihaknya sangat konsen dengan peningkatan kualitas hakim CICC. Salah satu yang dilakukan adalah mengirim para hakim tersebut ke berbagai pusat arbitrase internasional guna mempelajari proses peradilan yang ada.

“Kami juga merekrut para ahli spesialis untuk menganalisa kasus yang ditangani,” kata dia, Selasa (30/10/2018).

Selain hakim dan para ahli yang memiliki kemampuan spesialis, CICC juga memberi kemudahan penyampaian berkas perkara yakni secara online. Berkas yang dimasukkan pun tidak harus diterjemahkan ke dalam Bahasa China.

CICC memberikan banyak kemudahan. Bahkan sekilas, keberadaan lembaga tersebut bisa menjadi pesaing lembaga arbitrase yang selama ini menjadi rujukan utama dalam penyelesaian dispute dari pihak-pihak yang bersengketa. 

Peran Hong Kong

Namun demikian, ada sejumlah hal yang membuat kewenangan CICC terbatas. Selama ini China belum meneken banyak perjanjian bilateral maupun multilateral dalam hal penegakan hukum. Kondisi ini yang membuat keputusan CICC sulit diimplementasikan ke wilayah hukum negara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com