Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 21 Fintech yang Mendaftar ke OJK

Kompas.com - 02/11/2018, 21:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga kini baru 21 perusahaan yang bergerak di industri Inovasi Keuangan Digital (IKD) atau fintech melapor dan mencatatkan diri. Padahal seluruh perusahaan IKD wajib mengurus proses pencatatan ini.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam acara Media Briefing Bronis (Ngobrol Manis) mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan di Wisma Mulia 2 Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Nurhaida menjelaskan, proses pencatatan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Aturan ini sudah diterbitkan dan diterapkan pada 16 Agustus 2018 lalu.

"Aturan ini kan baru (diterapkan). Ada beberapa yang masuk, ada 21 perusahaan yang mendaftar. Kemudian nanti akan kita masukkan dalam suatu kajian untuk melihat bidang perusahaannya apa saja," tuturnya.

Baca juga: 10 Fintech Asia Tenggara Ini Paling Banyak Didanai, 3 dari Indonesia

Meskipun demikian, Nurhaida tidak menyebutkan dan menjelaskan apa saja serta dari mana saja perusahaan fintech yang sudah mencatatkan diri kepada pihaknya. Ia berharap IKD di Indonesia nantinya akan mencatatkan diri.

"Dengan ketentuan ini, pada dasarnya memberikan payung hukum kepada perusahaan IKD. Kita harapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri keuangan digital mencatatkan diri. Tujuannya apa? agar perusahaan yang bergerak di fintech bisa kita monitor dan kita lihat perkembangannya," terang perempuan berkacamata ini.

Lebih jauh ia menjabarkan, sejatinya aturan ini akan memberikan manfaat baik dan positif untuk perusaahan IKD yang kemudian masuk ke dalam ekosistem yang sudah dibangun dan akan dikembangkan OJK nanti. Dengan ini, mereka akan bisa lebih tumbuh, lebih jelas posisinya, dan mereka akan berada dalam suatu komunitas yang sudah ada ketentuan-ketentuannya.

"Jumlah yang belum mendaftar lebih banyak, mungkin karena memang belum tahu peraturannya barang kali, masih berpikir apakah persyaratan sudah cukup apa belum untuk mendaftar. Tetapi secara umum kita ingin seluruh perusahaan IKD ini mendaftarakan diri," kata dia.

OJK menilai, persyaratan yang diberikan untuk perusahaan-perusahaan IKD untuk mengurus ini sangatlah mudah. Mereka juga tidak mempersulit administrasi pencatatan. Fintech yang mengurus ini akan melalui tahapan seperti pencatatan, pendaftaran, dan perizinan.

"Syaratnya sangat sederhana, agar kemudian mereka masuk dulu. Setelah itu kita ada tahap membina, misalnya masuk dalam regulatory sandbox dan lain-lain. Ini bertujuan untuk memonitor dan memetakan (fintech) di Indonesia," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com