Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pemerintah Beri Insentif Pajak, BI Akan Rilis Aturan mengenai Rekening Khusus

Kompas.com - 16/11/2018, 17:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberi insentif pajak kepada pengusaha di sektor Sumber Daya Alam yang menyimpan devisa hasil ekspor ke rekening khusus. Kebijakan ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah.

Untuk mendukung hal itu, BI akan akanmengelyarkan aturan mengenai rekening khusus.

Menanggapi hal itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, insentif tersebut akan mempercepat devisa hasil ekspor di sektor SDA bisa terserap maksimal ke perbankan dalam negeri.

"Kebijakan yang tadi dikeluarkan bagaimana mempermudah, memperjelas, dan mempercepat devisa hasil ekspor khsusunya bidang SDA tidak hanya masuk ke sistem keuangan dalam negeri, tapi juga bisa dikonversikan ke rupiah dengan sistem insentif," ujar Perry di kompleks BI, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Perry mengatakan, pemerintah memberi fokus ke SDA karena kebutuhan impornya tidak besar. Selama ini, 93 persen devisa hasil ekspor masuk ke perbankan domestik dan hanya sebagian kecil yang dikonversikan ke rupiah. Para eksportir masih membutuhkan mata uang lain.

Perry menjelaskan, rekening khusus tersebut berbeda dengan rekening biasa milik eksportir. Rekening simpanan khusus itu yang akan memudahkan perbankan maupun kantor pajak untuk mengenakan pajak yang ringan. 


"Rekening simpanan biasa kan tidak khusus sehingga tidak bisa dibedakan dari DHE (dana hasil ekspor) atau tidak. Kalau ada rekening simpanan khususkan jelas bahwa eksportir itu memang berhak mendapat insentif pajak yang jauh lebih murah," kata Perry.

Dalam paket kebijakan, dijelaskan mekanisme pengenaan insentif pajak. Dana hasil ekspor yang disimpan di perbankan akan mendapat pengurangan pajak tergantung dari jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan.

Jika devisa dikonversi ke rupiah dan disimpan dalam satu bulan dikenakan pengurangan pajak 7,5 persen. Untuk masa tiga bulan dikenakan pajak lima persen, sementara untuk enam bulan tidak dikenakan pajak.

Jika simpanannya masih berbentuk valas, potongan pajak yang dikenakan yakni 10 persen untuk satu bulan, 7,5 persen untuk tiga bulan, dan 2,5 persen untuk enam bulan. Jika lebih dari enam bulan maka tak dikenakan pajak.

Perry mengatakan, saat mengkaji kebijakan itu, pemerintah dan BI juga menyerap masukan dari para pengusaha sektor SDA. Olh karena itu, ia berharap para pengusaha juga akan menyambut baik kebijakan tersebut. Perry menargetkan tak lama lagi regulasi soal rekening simpanan khusus akan dikeluarkan BI.

"Kita upayakan sebelum akhir Desember peraturannya sudah keluar sehingga kita bisa berlakukan," kata Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com