Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Kepercayaan Masyarakat terhadap Fintech Masih Baik

Kompas.com - 25/11/2018, 13:17 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi layanan teknologi keuangan atau fintech mengeluhkan banyaknya fintech pendanaan ilegal mengganggu perkembangan di sektor industri tersebut. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan yang semakin berkurang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, banyaknya keluhan yang mengadukan fintech pendanaan atau peer to peer (P2P) lending tidak menyebabkan guncangan pada industri ini. Masyarakat pun masih percaya, baik untuk berinvestasi atau melakukan kredit melalui fintech pendanaan.

"Nggak ada terguncang. Masyarakat percaya, sektor keuangan stabil, ntar sudah nilai tukar rupiah sudah menguat, kredit tumbuh, likuditas cukup, harga saham di indeks juga sudah meningkat," ujar Wimboh ketika ditemui awak media di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Baca juga: Curhatan Asosiasi soal Maraknya Fintech Ilegal

Menurutnya, ukuran transaksi penipuan yang dilakukan fintech pendanaan ilegal terhitung kecil. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tiap kali muncul indikasi penipuan dalam transaksi keuangan.

"Kalau ada yang dirugikan karena transaksi-transaksi keuangan, laporkan ke OJK nanti itu akan kita beresin," ujar dia.

Wimboh mengungkapkan, dirinya belum akan membuat regulasi terkait fintech pendanaan ilegal, atau pinjaman online ilegal.

Baca juga: Asosiasi Minta Google Perketat Aplikasi Fintech P2P Lending

Menurutnya, masyarakat harus bisa memahami risiko dari setiap transaksi keuangan yang mereka lakukan. Sementara untuk para pegiat industri fintech harus bisa melindungi konsumennya dengan melakukan transaksi secara transparan.

"Perusahaan fintech kita sarankan untuk melindungi kepentingan masyarakat, transparan, sudah ada ketentuannya sehingga kalau masyarakat merasa tidak terlindungi merasa ditipu bisa lapor ke OJK," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com