Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu: Bu Menteri Selalu Oyak-oyak, Kalau Perlu Disabeti...

Kompas.com - 27/11/2018, 11:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani selalu meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki birokrasi termasuk mempermudah para pengusaha untuk melakukan aktivitas ekspor.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo terkait rebranding kawasan berikat yang dilakukan oleh DJBC.

"Bu Menteri selalu oyak-oyak, kalau perlu disabeti, dipecut agar kita reform, karena salah satu stigma birokrat kadang lambat, tidak mau usaha keras. Bu Menteri selalu ini harus, Bea Cukai lebih bagus supaya betul-betul kita memberi yang terbaik," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Terkait hal itu, DJBC menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit).

Mardiasmo mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pihaknya bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Prabowo Belajar Pajak ke Zambia, Ini Respons Sri Mulyani

"Hari ini telah di-launch rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis Bea Cukai dorong ekspor. Diharapkan 1 banding 3, impor 1 ekspor 3 sehingga bisa perbaiki CAD, ekspor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," ujar dia.

Melalui rebranding Kawasan Berikat, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa, dengan memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.

Kemudian, memangkas jumlah perizinan transaksional dari 45 perizinan menjadi 3 perizinan secara elektronik. Lalu, masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.

Selanjutnya, kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat.

Terakhir, yakni pengusaha diberikan layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan. "Jadi beberapa kawasan berikat tidak lagi di tunggui diminta keputusan keluaran pemasukan oleh petugas karena sudah dilakukan secara online," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, dari produksi garment, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura dan Iainnya.

Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat Kawasan Berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai 54.82 miliar dollar AS atau setara dengan 37,76 persen dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com