Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pekerja Rumahan Harus Dijamin Haknya oleh Pemerintah

Kompas.com - 14/12/2018, 17:58 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pekerja rumahan hingga belum menentu, karena belum adanya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengatur mereka secara komprehensif.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenaker diminta untuk menerbitkan Permenaker.

Ahli Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan mengatakan, peraturan tentang pekerja rumahan ini sangat penting untuk segera diterbitkan. Ini agar pekerja rumahan dipayungi aturan yang lebih tertata sehingga praktik-praktiknya bisa memberi jaminan yang lebih baik bagi mereka.

"Karena dengan adanya aturan itu, terget utamanya adalah pengusaha mengakui bahwa pekerja rumahan itu adalah pekerja," kata Juanda kepada Kompas.com di Gedung Kerta Niaga Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pekerja Rumahan

Juanda menjelaskan, setiap orang yang melakukan sebuah pekerjaan sebagai pekerja maka hak-haknya akan muncul secara otomatis. Antara lain berupa jaminan soasial, jaminan kesehatan, dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.

Namun kondisi dan realita berbanding terbalik yang dialami pekerja rumahan.

"Selain itu, secara nyata pekerja rumahan itu diharapkan meneriman pendapatan yang lebih dinamis. Proses pengupahan yang terima saat ini dengan waktu yang sangat lama dan nilai (kecil)," tuturnya.

Dia menilai, jika lahir Permenaker soal pekerja rumahan ini, maka para pekerja ini sudah mendapat perlindungan atau proteksi.

"Pengakuan dalam Permenaker itu bahwa tidak ada lagi orang yang bekerja tidak terproteksi dengan undang-undang.

Dengan demikian, maka siapapun yang menggunakan pekerja rumahan maka dia (perusahaan) tidak melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan," sebut dia.

Baca juga: Pekerja di Industri Ini Diprediksi Paling Tinggi Naik Gaji pada 2019

Saat ini, lanjut Juanda, perlindungan hukum nyaris tidak ada kepada pekerja rumahaa. karena mereka semua serba mandiri. Tidak ada perusahaan yang menyertakan mereka secara aktif memberikan perlundungan.

"Aturan ini sangat urgent karena mereka tidak diakui sebagai pekerja. Kalau status mereka diakui harus ada itu (Permenaker). Itu dibuthkan segera," lanjut dia.

"Kalau Permenaker tidak lahir maka praktik pekerja rumahan akan seperti yang ada sekarang dan mungkin bisa lebih luar biasa praktik-praktik itu. Dugaan pabrikan bisa masuk ke rumah-rumah karena keuntunhannya jauh lebih besar, bayangkan perusahaan tidak perlu bayak listrik, air dan tidak perlu bayar upah lembur," tambahnya.

Kemenaker pun didesak segera mengeluarkan peraturan tantang perlindungan para pekerja ini.

Berdasarkan catatan, Trade Union Rights Centre (TURC) Indonesia para pekerja rumahan tersebar di tujuh provinsi dalam 24 kabupaten/kota di Tanah Air dengan jumlah sekitar 3.000-5.000. Selama ini mereka mengerjakan pekerjaan perusahaan atau pabrik ini di rumah sendiri tanpa diperhatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com