Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kriminalitas Transportasi Daring Picu Poin Keselamatan Permenhub

Kompas.com - 18/12/2018, 19:53 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah berupaya melindungi konsumen pengguna layanan kendaraan online lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan berlaku tahun depan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, aturan soal kemanan Standar Pelayanan Minimal yang tercantum dalam peraturan transportasi daring yang paling anyar berangkat dari terjadinya sejumlah kasus kriminalitas dan pelecehan seksual oleh pengemudi Grab.

"Ya, kasus-kasus itu menjadi salah satu faktor pendorong Kemenhub memasukkan poin yang arahnya menyangkut keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dilansir Antara, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Ada Penyekapan dan Perampokan di Taksi Online, Ini Komentar Menhub

Sebelumnya, terjadi sejumlah kasus kriminalitas  dan pelecehan seksual yang dilakukan mitra Grab terhadap konsumen. Salah satu kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di Palembang, Sumatera Selatan seperti dilansir Kompas.com (8/5/2018).

Seorang mahasiswi di Palembang mengaku menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir taksi online GrabCar pada Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang tercatat sebagai warga kawasan Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palembang pada Sabtu (5/5/2018).

Rekrutmen dan pengawasan masih lemah

Budi Setiyadi menegaskan, poin terbaru yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan ini harus dipenuhi oleh mitra pengemudi dan juga aplikator penyedia layanan.

Menurut dia, selama ini belum ada seleksi dan pengawasan ketat dari pihak manajemen Grab sebagai aplikator terhadap mitra pengemudi. Akibatnya, terjadi kasus kriminal serta pelecehan seksual terhadap pengguna layanan transportasi online tersebut.

"Kalau kita tidak buat standar keamanan ini, bisa kejadian lagi mobil ataupun pengemudi yang tidak layak secara keamanan dan kenyamanannya tetap beroperasi untuk transportasi daring. Seperti yang terjadi beberapa kali di armada Grab," ujar dia.

Selain itu, Kementerian Perhubungan menyoroti tarif batas bawah dan atas dan memasukkannya dalam peraturan transportasi daring terbaru ini. Tujuannya, imbuh dia, memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan.

Baca juga: Kemenhub Minta Aplikator Taksi Online Patuhi Tarif yang Ditentukan

"Jika aplikator tidak mampu menyesuaikan, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas," kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, aplikator yang tidak menerapkan tarif batas bawah sesuai Permenhub terbaru akan dijatuhi sanksi berupa evaluasi terhadap izin operasional.

Hasil evaluasi tersebut akan dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pemegang kuasa pembekuan aplikasi.

"Ini juga berlaku kalau kami menangkap sinyal adanya tarif predator yang dilakukan aplikator. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal sanksinya," ujar dia.

Baca juga: Kemenhub: Aturan Baru Taksi Online Akan Terbit 20 November

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru soal transportasi daring sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Budi mengatakan, pemerintah menargetkan penyesuaian aturan ini sudah bisa dilakukan awal 2019.

"Penyesuaian penerapannya akan dilakukan awal tahun sampai menjelang pemilu. Setelah pemilu, sudah mulai efektif berlaku," kata dia.
    
    
    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com