Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kementerian ESDM Korban Lion Air JT 610 Dapat Kenaikan Pangkat

Kompas.com - 19/12/2018, 14:16 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kenaikkan pangkat anumerta kepada tiga pegawainya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 beberapa waktu lalu.

Ketiganya juga diberikan surat pensiun sebagai PNS.

Adapun ketiga pegawai Kementerian ESDM yang menjadi korban adalah Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Hilir Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Analis Kebijakan Pertama Direktorat Hilir Dewi Herlina, dan Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas Jannatun Cintya Dewi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan, semua pegawainya yang menjadi korban kecelakaan tersebut mendapatkan hak-haknya. Seperti kenaikan pangkat, tunjangan hari tua, pensiunan, dan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga: Potensi Kompensasi Tanpa Batas bagi Korban Lion Air JT-610

"Untuk pengurusan kenaikan pangkat, pensiun dan hak-hak kepegawaian, kami telah berkoordinasi dengan BKN dan PT Taspen tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian, juga dengan PT Jasa Raharja untuk peroleh asuransi kecelakaan," kata Ego di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ego menjelaskan, tiga orang pegawai tersebut melakukan perjalanan dinas pada 29-30 Oktober lalu menuju Pangkalpinang menggunakan pesawat Lion Air JT-610. Ini dalam rangka monitoring pelaksanaan program campuran biodiesel pada minyak solar 20 persen (B20).

"Sebagaimana kita ketahui bersama, 29 Oktober telah terjadi kecelakaan Lion Air JT-610. Dimana terdpaat tiga pegawai Kementerian ESDM," ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketengakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial ke 8 Keluarga Korban Lion Air

Ego menuturkan, pada 8 November 2018 bahwa pagawainya dinyatakan meninggal dunia dalam kejadian nahas itu dan telah diidetifikasi. Namun, satu orang di antaranya tidak ditemukan hingga berakhir proses pencarian, yakni atas nama Dewi Herlina.

"Seluruh keluarga besar Kementerian ESDM sangat kehilangan kader terbaiknya. Karena almarhum telah memberikan dedikasi dan kinerja yang sangat baik," sebutnya.

Dikatakan Ego, masing-masing para pegawainya akan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Jannatun Cintya Dewi diberikan tunjangan kecelakaan kerja, pengangkatan sebagai PNS, dan menailkan pangkat anumerta menjadi Penata Muda Tingkat Satu 3B.

Selanjutnya Inayah Fatwa Kurnia Dewi, mendapat tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, pengangkatan anumerta menjadi Pembina 4A.

"Dewi Herlina, mendapat tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan kenaikan pangkat anumetra menjadi Penata 3C," jelas Ego.

Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Lion Air JT 610 Diberikan Santunan

"Ahli waris menerima asuransi dari Jasa Raharja dan santunan dari menteri serta wakail menteri dan seluruh pejabat dan rekan rekan Kementerian ESDM," tambahnya.

Sebelumnya, penerbangan Lion Air JT 610 mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta sekira pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com