Peraturan lama: Tidak diatur
Peraturan baru: Kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri (Pasal 6)
5. Persyaratan administratif
Peraturan lama: Wajib Pajak menyampaikan permohonan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampirkan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Peraturan baru: Syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8). Tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh
6. Pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust
Peraturan lama: Tidak diatur
Peraturan baru : Diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan
7. Kredit pajak atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Peraturan lama: Termasuk dalam cakupan KMK 164/2002.
Peraturan baru: Tidak termasuk dalam cakupan PMK ini, tapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PMK Nomor 107/PMK.03/2017).
Selain pembaruan tersebut, ada juga poin yang masih sama antara peraturan lama dan baru. Antara lain, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang. Selain itu juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan serta tidak dapat dimintakan restitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.