Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Maskapai LCC Mulai Menghapus Bagasi Gratis bagi Penumpangnya...

Kompas.com - 10/01/2019, 05:17 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Oh mengenai penghapusan layanan bagasi kami sedang menyiapkan pernyataannya," ujar Ageng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Disetujui Kemenhub

Kebijakan yang diambil Lion Air dan Wings Air menghapus layanan bagasi gratis pun direstui Kementerian Perhubungan selaku regulator. Izin itu diberikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti pada Selasa, 8 Januari 2019.

Dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015 terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

"Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills)," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Polana menambahkan, Lion Air dan Wings Air termasuk kelompok pelayanan no frills. Atas dasar itu, kedua maskapai tersebut boleh mengenakan biaya bagasi kepada para penumpangnya.

Polana menjelaskan, Lion Air dan Wings Air telah menyampaikan konsep perubahan SOP Pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).

"Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa," ucap dia.

Beragam Komentar

Langkah yang diambil Lion Air dan Wings Air itu mendapat tanggapan dari Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis.

Menurut Fary, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan, di antaranya yakni melakukan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana ketentuan Pasal 63 PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com