Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan OJK Terapkan Aturan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Kompas.com - 16/01/2019, 17:53 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku revisi Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang salah satunya memberlakukan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor lantaran tidak puas dengan kinerja pertumbuhan kredit.

Pasalnya, pertumbuhan kredit di industri keuangan sebagian besar masih didominasi pendaan proyek-proyek infrastruktur oleh bank BUMN. Sedangkan, kontribusi volume pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) terhadap keseluruhan pertumbuhan kredit baru mencapai 4,5 persen.

"OJK dan pemerintah belum happy dengan pertumbuhan penyaluran kredit. Kalau nggak ada bank BUMN pertumbuhan kredit itu lesu," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan ketika memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Ini Syarat Perusahaan Multifinance yang Bisa Beri DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Padahal, salah satu mesin penggerak pertumbukan ekonomi secara nasional yang paling menonjol berasal dari pertumbuhan kredit, salah satunya dari kredit multifinance.

Bambang mengatakan, di 2018 lalu, perusahaan multifinance lebih banyak menerima dana masuk dibandingkan mennyalurkan kredit. Sehingga, diberlakukannya DP 0 persen diharap bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan penyaluran kredit di sektor multifinance.

"Multifinance ini dari segi kapasitas sumber dana itu lebih baik dari penyalurannya di 2018, itu pertumbuhannya lebih besar dana masuk ketimbang menyalurkan, potensi ini yang bisa digarap sebetulnya," ujar dia.

Baca juga: DP 0 Persen Kredit Kendaraan, Diancam YLKI hingga Ditentang Menteri

Adapun mengenai kekhawatiran meningkatnya rasio kredit macen atau non performing financing (NPF) dirasa tak perlu lantaran ketentuan DP 0 persen diberlakukan secara selektif. Tidak semua perusahaan multifinance bisa menyalurkan pembiayaan kredit kendaraan dengan DP 0 persen, dan tidak semua calon debitur bisa mendapatkan pembiayaan motor dan mobil dengan skema tersebut.

"Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPFnya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko yang baik," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com