Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Mengenal Agen Penjual Efek Reksa Dana di Indonesia

Kompas.com - 18/01/2019, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Merujuk informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per tanggal 26 Desember 2018 jumlah investor reksa dana berdasarkan pembentukan Single Investor Identification (SID) adalah sebanyak 988.946. 

Pertambahan jumlah investor reksa dana yang pesat ini tidak terlepas dari peranan perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Apa saja perusahaan APERD yang ada di Indonesia? 

Metode pemasaran reksa dana berkembang dari waktu ke waktu. Pada awal reksa dana baru ada di Indonesia, pemasaran dilakukan secara langsung oleh perusahaan sekuritas atau manajer investasi yang menjadi penerbit reksa dana. Namun yang dipasarkan hanya produk mereka sendiri.

Seiring dengan waktu, pemasaran reksa dana dilakukan via Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual. Produk yang dijual biasanya berasal dari beberapa perusahaan manajer investasi namun biasanya lebih terbatas kepada nasabah prioritas dengan minimum investasi yang relatif besar.

Terbitnya Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, memberikan keleluasaan dalam pendirian perusahaan APERD. Sebagai contoh, jika dulu APERD identik dengan bank, melalui peraturan tersebut bisa perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, perusahaan pos dan giro, perusahaan pergadaian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun juga bisa mengajukan izin sebagai APERD.

Perusahaan sekuritas yang sebelumnya hanya diperbolehkan memasarkan produk reksa dana dari perusahaan atau grup sendiri menjadi bisa memasarkan produk reksa dana dari perusahaan manajer investasi lainnya.

Selain itu, peraturan juga memberikan kesempatan bagi perusahaan sekuritas yang didirikan khusus sebagai APERD sehingga hanya memasarkan reksa dana saja, tanpa harus menjadi penyelenggara untuk transaksi jual beli saham dan obligasi.

Sejak itu, jumlah perusahaan APERD semakin banyak dan tidak hanya terbatas pada bank saja. Seiring dengan perkembangan pesat pada teknologi informasi dan relaksasi aturan dari OJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer – KYC), proses pembukaan rekening bisa dilakukan secara elektronik semakin memudahkan proses pemasaran.

Dengan adanya sentuhan teknologi dan kerjasama dengan perusahaan e-commerce ternama seperti Bukalapak dan Tokopedia, minimum investasi juga semakin rendah. Beberapa perusahaan bahkan sudah menetapkan minimum pembelian yang dimulai dari Rp 10.000.

Sesuai dengan kebijakan di masing-masing perusahaan Manajer Investasi, ada yang hanya melakukan pemasaran sendiri secara langsung, ada yang hanya memasarkan melalui agen penjual seperti dengan bank dan perusahaan sekuritas karena keterbatasan sumber daya, ada juga yang melakukan keduanya.

Hati-hati dengan Investasi Ilegal

Semakin banyak perusahaan agen penjual pada prinsipnya adalah sangat baik karena memberikan banyak pilihan. Namun ada efek negatif yang perlu diwaspadai. Biasanya ketika suatu bidang mulai diminati, bermunculan juga perorangan dan perusahaan investasi bodong yang mencoba menipu masyarakat dengan mengatasnamakan sebagai agen penjual reksa dana.

Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat untuk dapat mengenali produk dan perusahaan yang legal dan proses penawaran yang benar. 

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, APERD adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

Jadi pada dasarnya, APERD adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan perusahaan Manajer Investasi melakukan kegiatan pemasaran reksa dana. Personel yang bekerja dan melakukan pemasaran reksa dana di perusahaan APERD harus mengantongi izin sebagai WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana).

Perorangan pemegang izin WAPERD, harus bekerja di perusahaan APERD atau perusahaan Manajer Investasi. Selain itu, tidak diperkenankan melakukan penawaran reksa dana. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com