Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi e-Commerce Minta Pemerintah Serius Atur Kewajiban Lapor Data Kegiatan Usaha

Kompas.com - 12/02/2019, 18:11 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan perdagangan dalam jaringan atau e-commerce bakal wajib melaporkan data kegiatan usahanya kepada pemerintah. Namun, sejauh ini para pelaku usaha masih bimbang dan bingung.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Indonesia e-Commerce Association (idEA), Bima Laga mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menyosialisasikan ini kepada anggota atau member-nya dalam lingkup asosiasi. Bahkan penyiapan data yang diperlukan tengah berjalan.

"Untuk share data antar pemain ini, kita dari asosiasi memang sudah mensosialisasikan. Progres datanya itu masih on going," kata Bima ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Menurut Bima, pemerintah harus jelas dan detali mengatur terkait hal ini. Baik pola atau mekanisme penyerahan data maupun keperluan data-data yang diminta.

Aturan perusahaan e-commerce bakal wajib melaporkan data kegiatan usahanya sedang disiapkan pemerintah, yakni dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE).

"Kita harapkan pemerintah bisa saling bekerja sama satu sama lain (kementerian) bersepakat, kita pemain men-collect datanya ke harus mana. Undang-undangnya harus ke mana," ujarnya.

Dia menegaskan, terkait wacana ini harus ada aturan atau payung hukum yang jelas. Sehingga para pelaka e-commerce tidak khawatir dan cemas adanya kebocoran data yang akan diserahkan kepada pemerintah, malalui kementerian yang ditunjuk.

Sebab, data merupakan hal yang sangat berisiko dan sensitif untuk dibuka kepada publik. Karena adanya persaingan satu sama lain antar pemain.

"Harus ada payung hukum, apakah ke Kemendag atau Kementerian Keuangan atau kemana. Sejauh ini berdasarkan draft terakhir RPP Kemendag yang kita terima, harusnya data kita menyetorkannyan ke Kemendag. Kalau itu belum disahkan (RPP), jadi belum ada payung hukumnya," tambahnya.

"Saya rasa, untuk data keperluan analisa kita dari asosiasi sangat mendrong anggota memberikan data tersebut. Tapi kalau data sifatnya mikro yang kita harus melihat lagi kepentingannya untuk apa? Karena antar pemain bisa saling melihat, keperluan bisbisnya ada di situ," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com