Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal 2019, 231 Pinjaman Online Ilegal Diblokir

Kompas.com - 13/02/2019, 17:22 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun 2019 hingga pertengahan Februari ini telah memblokir 231 layanan teknologi keuangan (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, proses pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Kominkasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Dia menjelaskan, jika nantinya ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh 231 fintech ilegal tersebut, Satgas bersama dengan Kominfo akan mengajukan aduan ke Bareskrim Polri.

"Kita sampaikan ke Polri untuk penegakan hukum kalau sudah masuk dugaan tindak pidana," ujar Tongam ketika memberikan paparan di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Ada 28 Pinjaman Online Diadukan ke Asosiasi, 2 Terdaftar di OJK

Selain dengan Bareskrim dan Kemenkominfo, Satgas juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengimbau penyedia jasa fintech sistem pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjaman online ilegal.

Selain itu, BI juga diminta menyurati entitas perbankan agar tidak memberikan izin pembukaan rekening untuk pelaku fintech ilegal.

"Sementara untuk yang sudah terlanjur masuk bank kami minta tutup rekeningnya," ujar Tongam.

Baca juga: Ada Fintech Pinjaman Online Legal Nakal, Laporan ke Alamat Berikut

Sebagai catatan, tahun lalu OJK telah memblokir 404 fintech P2P lending ilegal. Jika diakumulasikan, OJK telah memblokir 635 fintech kerja sama dengan Kemenkominfo dan Google Indonesia.

OJK mengaku kepayahan dalam melakukan pemblokiran fintech ilegal yang terus menjamur karena mudahnya para pelaku menciptakan aplikasi dan memasarkan aplikasi tersebut melalui Google Store.

"Kita sudah kerja sama dengan Kemenkominfo dan Google untuk memitigasi jangan sampai pertumbuhannya sangat besar, karena pembuatan aplikasi sangat tidak bisa diatasi, sangat sulit, bahkan Google pun sulit untuk deteksi ini," jelas Tongam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com