Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Hapus PPN Avtur

Kompas.com - 13/02/2019, 17:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Solusi mengatasi polemik kenaikan harga tiket pesawat dan tuntutan penurunan harga avtur semakin menemukan titik terang.

Setelah masalah ini sampai ke Presiden Joko Widodo, pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk avtur.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan usulan penghapusan PPN avtur tersebut telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, usulan itu muncul karena PPN dinilai sebagai beban bagi harga avtur sehingga susah turun.

Pengenaan PPN membuat harga avtur di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. 

Baca juga: Kemenhub: Harga Avtur Turun, Harga Tiket Pesawat Bisa Diturunkan

"Kita tidak terlalu beda jauh kok sama Singapura, tapi ya perbedaannya pajak, kita kena PPN, di mereka tidak kena," ujar Rini usai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/2/2019).

Rini mengatakan, usulan penghapuasan PPN tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, pemerintah juga terus mengkaji struktur biaya penjualan avtur.

Baca juga: INDEF: Menurunkan Harga Avtur Akan Membebani Pertamina

Namun, terkait kehadiran pihak lain dalam menjual avtur perlu peninjauan terkait infrastruktur. Pasalnya saat ini penjual avtur satu-satunya di Indonesia yaitu PT Pertamina (Persero) telah melakukan investasi infrastruktur.

"Infrastruktur di dalam, infrastruktur penyimpanan itu semua investasi Pertamina," terang Rini.

Saat ini tingginya harga avtur dinilai mengerek harga tiket pesawat Indonesia. Harga avtur mempengaruhi 25 persen hingga 40 persen dari harga tiket pesawat. (Abdul Basith)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah pertimbangkan menghapus PPN avtur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com