Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Hapus PPN Avtur

Kompas.com - 13/02/2019, 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Solusi mengatasi polemik kenaikan harga tiket pesawat dan tuntutan penurunan harga avtur semakin menemukan titik terang.

Setelah masalah ini sampai ke Presiden Joko Widodo, pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk avtur.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan usulan penghapusan PPN avtur tersebut telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, usulan itu muncul karena PPN dinilai sebagai beban bagi harga avtur sehingga susah turun.

Pengenaan PPN membuat harga avtur di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. 

Baca juga: Kemenhub: Harga Avtur Turun, Harga Tiket Pesawat Bisa Diturunkan

"Kita tidak terlalu beda jauh kok sama Singapura, tapi ya perbedaannya pajak, kita kena PPN, di mereka tidak kena," ujar Rini usai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/2/2019).

Rini mengatakan, usulan penghapuasan PPN tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, pemerintah juga terus mengkaji struktur biaya penjualan avtur.

Baca juga: INDEF: Menurunkan Harga Avtur Akan Membebani Pertamina

Namun, terkait kehadiran pihak lain dalam menjual avtur perlu peninjauan terkait infrastruktur. Pasalnya saat ini penjual avtur satu-satunya di Indonesia yaitu PT Pertamina (Persero) telah melakukan investasi infrastruktur.

"Infrastruktur di dalam, infrastruktur penyimpanan itu semua investasi Pertamina," terang Rini.

Saat ini tingginya harga avtur dinilai mengerek harga tiket pesawat Indonesia. Harga avtur mempengaruhi 25 persen hingga 40 persen dari harga tiket pesawat. (Abdul Basith)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah pertimbangkan menghapus PPN avtur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+