Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2015, Angka Ketimpangan Indonesia Terus Turun

Kompas.com - 15/07/2019, 18:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur dengan gini rasio sebesar 0,382.

Angka tersebut lebih rendah 0,002 poin jika dibandingkan dengan rasio gini September 2018 yang sebesar 0,384 dan menurun 0,007 poin jika dibandingkan dengan rasio gini Maret 2018 yang sebesar 0,324 poin.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan secara nasional rasio gini Indonesia konsisten turun sejak Maret 2015, meski selama periode 2012 hingga September 2014 angka rasio gini Indonesia cenderung fluktuatif.

"Mulai Maret 2015 hingga Maret 2019 nilainya (rasio gini) terus menurun. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama periode Maret 2015-Maret 2019 terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Indonesia," ujar Suhariyanto di Jakarta, Senin (14/5/2019).

Baca: Seberapa Parah Ketimpangan Ekonomi di Indonesia?

Adapun secara perbandingan desa-kota, rasio gini di daerah perkotaan Indonesia pada Maret 2019 tercatat sebesar 0,392, naik dibanding rasio gini September 2018 yang sebesar 0,391. Sedangkan dibanding dengan Maret 2018, angka rasio gini tersebut menurun dari yang sebelumnya sebesar 0,401.

Adapun di daerah pedesaan, angka rasio gini Maret 2019 tercatat sebesar 0,317 atau lebih rendah dibanding September 2018 yang sebesar 0,319, juga lebih rendah dari rasio gini Maret 2018 yang sebesar 0,324.

Sementara, berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah di Indonesia sebesar 17,71 persen. Artinya, pengeluaran penduduk pada MAret 2019 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.

Adapun jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan distribusi pengeluaran kelompok 40 persen terbawah sebesar 16,93 persen yang berarti tergolong pada kateori ketimpangan sedang.

"Sementara untuk daerah pedesaan, angkanya tercatat sebesar 20,59 persen, yang berarti tergolong pada angka ketimpangan rendah," ujar Suhariyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com