Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Bisa Ajukan Modal ke Multifinance, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/08/2017, 13:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan atau multifinance kini telah bisa menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pembiayaan ke sektor produktif diperbolehkan sejak keluarnyaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Namun, bagaimanakan persyaratan bagi UMKM untuk mengajukan pembiayaan ke perusahaan multifinance? Ternyata persyaratannya mudah. 

Ketua umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wirarno mengungkapkan, persyaratan UMKM untuk mengajukan modal ke perusahaan pembiayaan sangat mudah. 

Menurut dia, persyaratan UMKM sama seperti mengajukan kredit sepeda motor dan mobil. Cukup menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. 

(Baca: 70 Persen Pembiayaan Lari ke Mobil dan Motor, UMKM Dapat Porsi Mini)

Setelah itu, pihak perusahaan pembiayaan akan melakukan wawancara kepada pemilik UMKM terkait dengan usaha yang ditekuni dan berapa modal yang akan diajukan.

"Persyaratannya sangat simple. Seperti pengajuan kredit sepeda motor biasanya. Kami enggak perlu laporan keuangan dan yang lainnya," ujar Suwandi saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (14/8/2017). 

"Terus kami lihat usahanya dan interview berapa kebutuhan akan modal kerjanya, usahanya bagimana dan di mana. Sehingga kami lebih bisa berikan dengan seusai. Pangsa pasar juga dicariin oleh kami," tambah dia. 

Terkait dengan jaminan, terang Suwandi, perusahaan pembiayaan akan melihat dulu kemampuan jaminan dari perusahaan UMKM itu sendiri.

"Jadi kami melihat kasus per kasus, misalnya dia UMKM Roti, dia kan butuh oven. Nah oven itu bisa kami biayai dan bisa sebagai jaminan," jelas dia. 

Tidak ada batasan ajukan nilai pembiayaan Pria yang menjabat sebagai Presiden Direktur CSUL Finance ini menuturkan, tidak ada batasan pengajuan nilai pembiayaan oleh UMKM kepada perusahaan multifinance.

UMKM bisa mengajukan berapa saja sesuai dengan kebutuhan. 

"Tidak ada maksimal dan mininal. Sesuai kebutuhan saja. Mau mininal Rp 10 juta atau Rp 15 juta kami bisa salurkan," tutur dia. 

Proses pencairan pembiayaan cepat Suwandi menambahkan, proses pencairan pembiayaan kepada UMKM dari perusahaan multifinance tidak memakan waktu lama. 

Menurut dia, pencairan pembiayaan untuk UMKM hampir sama seperti penyetujuan kredit sepeda motor dan mobil. 

"Kalau sepeda motor dan mobil kan biasanya satu atau dua hari bisa. Kalau UMKM dua atau tiga hari bisa langsung cair," pungkas dia. 

Kompas TV Tingkat “Melek” Umkm Pada Internet Masih Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com