Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Reformasi Zakat

Kompas.com - 24/08/2017, 20:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong pelaksanaan reformasi zakat. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang akan menjadi wadah untuk mengimplementasikan reformasi zakat.

"Reformasi zakat ini mengenai kemudahan untuk membayar zakat," kata Bambang, dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (23/8/2017).

Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun atau setara 18 miliar dolar AS per tahun.

Namun karena keterbatasan pengetahuan pemberi zakat dan pengelolaan yang tidak optimal, jumlah zakat yang dikumpulkan tak mencapai 2 persen.

(Baca: Bappenas: Perlu Ada Perbaikan dalam Mekanisme Pembayaran Zakat)

Dia mengatakan, jika mekanisme pembayaran zakat lebih mudah, maka akan semakin banyak masyarakat yang membayar zakat.

"Yang paling penting, orang yang kasih zakat, mereka tahu uangnya untuk siapa dan uangnya dipakai untuk apa. Jadi harus ada transparansi dari pengelola zakat," kata Bambang.

Bambang memperkirakan, nantinya masyarakat akan menuntut untuk mengetahui penyaluran zakat yang telah dibayarkan.

Pemerintah, lanjut dia, menginginkan zakat dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang sebelumnya sudah dicover oleh APBN. Nantinya pemerintah akan terus berkoordinasi dengan lembaga pengumpul zakat, seperti Baznas.

Kemudian KNKS yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akan menyatukan antara pemerintah dengan regulator, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia.

"Kalau kita menolong orang, akan lebih baik menolongnya lebih dari 1 pihak, idealnya dari APBN pemerintah dan zakat masyarakat," kata Bambang.

Dengan demikian, lanjut dia, kemiskinan akan semakin cepat teratasi.

"Kalau misalnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekian ratus ribu rupiah per bulan, dia dapat rutin bantuan dari pemerintah ditambah zakat dari masyarakat, kemiskinan akan lebih cepat berkurang. Dibanding kalau kita bergantung APBN dari tahun ke tahun," kata Bambang.

Kompas TV Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com