Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakati 4 Poin Negosiasi, Freeport Bisa Beroperasi hingga 2041

Kompas.com - 29/08/2017, 13:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan usaha hingga 2041. Perpanjangan usaha ini bisa diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah Indonesia. 

"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin sebagaimana diatur dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).

Keempat poin yang dimaksud adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).

Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.

(Baca: Adu Kuat Kementerian ESDM Vs Freeport)

Ketiga, Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.

Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

"Didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia," ujar Jonan.

Sebagai informasi, Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu. 

Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.

Aturan tersebut memuat tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu kesepakatan yang dicapai dalam perundingan tersebut adalah PT Freeport Indonesia akan memperoleh perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.

(Baca: Freeport Bersedia Lepas 51 Sahamnya ke Indonesia, Ini Sebabnya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com