Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sebenarnya Akar Masalah Pajak Penulis yang Dikeluhkan Tere Liye?

Kompas.com - 08/09/2017, 05:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis Tere Liye baru-baru ini mengeluhkan tingginya pajak yang dibebankan kepada penulis. Kecewa, Tere Liye kemudian memutuskan hubungan dengan penerbit, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika.

Tere Liye menyatakan, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku. Pasalnya, pajak yang dibebankan kepada penulis dirasa lebih tinggi ketimbang profesi-profesi lainnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada akun Facebook pribadinya menjelaskan, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(Baca: Pajak Penulis Selangit, Tere Liye Putus Kontrak 2 Penerbit)

"Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku," kata Prastowo seperti dikutip pada Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, pangkal masalah kemungkinan ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto.

Umumnya jatah royalti penulis adalah 10 persen dari penjualan, yang dipandang cukup kecil.

Jika tarif 15 persen berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, maka penulis setidaknya mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

(Baca: Profesi Penulis Dikenakan Pajak Penghasilan, Ini Penjelasannya)

 

"Andai satu buku harganya Rp 100.000, maka lebih kurang harus menjual 15.000 eksemplar. Fantastis!" ujar Prastowo.

Menurut dia, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan. Tujuannya supaya lebih adil, masuk akal, dan membantu cash flow alias arus kas penulis.

"Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran. Di sinilah isu fairness relevan. Hak mengkreditkan sebenarnya sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang lebih mudah dan cepat," jalasnya.

Pada awal 2015, Prastowo pun pernah menjelaskan permasalahan pajak penulis kepada Menteri Keuangan saat itu Bambang PS Brodjonegoro.

(Baca: Dirjen Pajak Anggap Pajak Penulis Tinggi Hanya Kesalahan Persepsi)

Namun, perubahan ketentuan pajak penulis harus lewat revisi undang-undang (UU) PPh melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prastowo menilai, pemerintah tidak abai dan bahkan mendukung dan memperhatikan perihal pajak penulis, namun sayangnya revisi UU PPh masih dalam proses.

"Mari kita kawal bersama. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN atas penyerahan buku ajar, semoga ke depan seluruh jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau," terang Prastowo. 

(Baca: Aturan Pajak Semakin Ketat Tahun Ini)

Kompas TV Perlu Sosialisasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Parkir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com