Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Kompas.com - 15/09/2017, 14:50 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Twitter Ditjen Pajak Republik Indonesia baru-baru ini mengingatkan followers-nya untuk melaporkan handphone atau smartphone di kolom harta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai handphone termasuk harta yang dapat dilaporkan.

"Pada dasarnya harta adalah penggunaan penghasilan, selain konsumsi. Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali habis dikonsumsi," kata Yustinus, Jumat (15/9/2017).

Hanya saja, dalam praktiknya, wajib pajak memiliki prioritas. Apakah handphone tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak.

(Baca: Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

 

Bagi wajib pajak yang merupakan karyawan pemula, mungkin handphone menjadi harta berharga dan mencerminkan penghasilan dia.

Yustinus menjelaskan, kekayaan atau harta merupakan representasi dari income atau penghasilan.

Jika harta tidak mencerminkan penghasilan, dapat menimbulkan pertanyaan, apakah ada penghasilan belum dilaporkan atau sumber hartanya merupakan pinjaman.

"Jadi ada prinsip rasional, materialitas, dan proporsional yang harus diperhatikan," kata Yustinus.

Dia mencontohkan, seorang wajib pajak yang merupakan konglomerat dan memiliki harta hingga Rp 1 triliun, bisa jadi tak perlu melaporkan handphone di kolom harta dalam SPT.

Sebab secara prinsip material dan rasional, harta itu tidak sebanding dengan pendapatan.

"Artinya tanpa memasukkan handphone, profile penghasilan dan harta tidak akan terpengaruh atau bias," kata Yustinus.

Sebelumnya, akun Twitter Ditjen Pajak RI berkicau mengenai pelaporan handphone sebagai harta di dalam SPT.

"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com