Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertib Niaga, Upaya Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 18/09/2017, 19:34 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen.

Adapun aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan sinkronisasi perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan mengumpulkan 150 kepala dinas yang menangani perlindungan konsumen dari berbagai daerah.

Syahrul menambahkan, dari tahun 2017 hingga 2019 mendatang terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen.

(Baca: Perspektif Komunikasi Konsumen, Saat "Lebah" Berhadapan dengan ?Gajah?)

"Kesembilan sektor itu adalah obat, makanan, dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik; perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan e-commerce," ujarnya saat konfrensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (19/9/2017).

Menurutnya, kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha prokonsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berpesan, perlindungan konsumen bukan hanya tugas pemerintah pusat saja, melainkan seluruh pihak. 

Mulai dari pelaku usaha, pemerindah daerah, hingga konsumen itu sendiri. Dengan meningkatnya perlindungan konsumen maka diharapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia bisa meningkat.

Di tahun 2016, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada di angka 30,86. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham.

Artinya, konsumen Indonesia baru mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban mereka, serta belum berperan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen.

Kompas TV Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menekankan, aktivitas kasir yang menggesek kartu dua kali adalah upaya validasi transaksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com