Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2017, 13:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indoensia (BI) telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

Lalu bagaimana rinciannya?

Pertama, biaya top up gratis alias tidak dikenakan biaya. Ini apabila top up dilakukan secara on us, atau isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu untuk nilai sampai Rp 200.000.

"Untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2017).

Agusman menyebut, rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia tidak lebih dari Rp 200.000. Dengan demikian, kebijakan bank sentral tersebut diharapkan tidak akan membebani masyarakat.

Sementara itu, biaya top up melalui off us dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500. Mekanisme pengisian off us adalah isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra.

Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah PADG GPN tersebut diterbitkan.

(Baca juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)

Adapun untuk biaya dengan mekanisme on us akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.

Menurut Agusman, penetapan batas maksimal biaya top up melalui off us uang elektronik sebesar Rp 1.500 bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.

Dengan demikian, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum wajib melakukan penyesuaian.

"Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN juga wajib memenuhi aspek transparansi," ucap Agusman.

Ia menuturkan, alasan BI menetapkan kebijakan skema harga itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price).

Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat dapat terpenuhi, termasuk perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

"Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi," ujar Agusman.

Kompas TV Peraturan BI ini ditetapkan Rabu (20/09) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com