Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya

Kompas.com - 21/09/2017, 13:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indoensia (BI) telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

Lalu bagaimana rinciannya?

Pertama, biaya top up gratis alias tidak dikenakan biaya. Ini apabila top up dilakukan secara on us, atau isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu untuk nilai sampai Rp 200.000.

"Untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2017).

Agusman menyebut, rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia tidak lebih dari Rp 200.000. Dengan demikian, kebijakan bank sentral tersebut diharapkan tidak akan membebani masyarakat.

Sementara itu, biaya top up melalui off us dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500. Mekanisme pengisian off us adalah isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra.

Kebijakan ini berlaku efektif 1 bulan setelah PADG GPN tersebut diterbitkan.

(Baca juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)

Adapun untuk biaya dengan mekanisme on us akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.

Menurut Agusman, penetapan batas maksimal biaya top up melalui off us uang elektronik sebesar Rp 1.500 bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.

Dengan demikian, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum wajib melakukan penyesuaian.

"Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN juga wajib memenuhi aspek transparansi," ucap Agusman.

Ia menuturkan, alasan BI menetapkan kebijakan skema harga itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price).

Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat dapat terpenuhi, termasuk perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

"Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi," ujar Agusman.

Kompas TV Peraturan BI ini ditetapkan Rabu (20/09) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Standard Chartered Ubah Fokus Bisnis Ritel Banking di Indonesia

Standard Chartered Ubah Fokus Bisnis Ritel Banking di Indonesia

Whats New
Lelang Royal Enfield, Pemerintah Berpotensi Kantongi Rp 2,16 Miliar

Lelang Royal Enfield, Pemerintah Berpotensi Kantongi Rp 2,16 Miliar

Whats New
Ada Potensi Migas di South Andaman, Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus

Ada Potensi Migas di South Andaman, Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus

Whats New
Prabowo Pede Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen, ADB: Berat...

Prabowo Pede Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen, ADB: Berat...

Whats New
Alfamart Alokasikan Capex Rp 4,5 Triliun Tahun Ini, untuk Apa Saja?

Alfamart Alokasikan Capex Rp 4,5 Triliun Tahun Ini, untuk Apa Saja?

Whats New
Industri Asuransi dan Reasuransi Syariah Cetak Aset Rp 45,10 Triliun sampai Kuartal I-2024

Industri Asuransi dan Reasuransi Syariah Cetak Aset Rp 45,10 Triliun sampai Kuartal I-2024

Whats New
Di Hadapan Investor China, Kemenperin: Kami Berikan Kemudahan, Insentif Fiskal dan Non Fiskal

Di Hadapan Investor China, Kemenperin: Kami Berikan Kemudahan, Insentif Fiskal dan Non Fiskal

Whats New
Alfamart Bakal Bagi Dividen Rp 1,19 Triliun, Simak Jadwalnya

Alfamart Bakal Bagi Dividen Rp 1,19 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Whats New
KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

Whats New
Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Whats New
Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Whats New
Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

Whats New
Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com