Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Pajak Penghasilan, Terlambatkah Berinvestasi Emas Sekarang?

Kompas.com - 10/10/2017, 11:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Seperti kita ketahui, sejak 2 Oktober 2017 berlaku aturan baru pembelian emas batangan di seluruh cabang PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki kartu NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki kartu NPWP.

Dengan demikian, pembelian emas batangan kini menjadi lebih mahal karena ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan.

Bagi Anda yang akan memulai investasi emas, tentunya akan berfikir ulang untuk membeli emas batangan, bukan?

Namun menurut Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang, tidak ada kata terlambat untuk berinvestasi. Dengan catatan, investasi tersebut adalah untuk jangka panjang.

Menurut dia, tidak masalah saat ini Anda membeli emas batangan di harga berapapun jika tujuannya untuk ditabung (savings).

"Jangan berfikir memanfaatkan momen untuk jual dulu. Tapi jika Anda adalah trader, ya silahkan berfikir kapan akan dijual," kata dia kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Menurut dia, pajak 0,45 persen bagi yang memegang kartu NPWP itu kecil.

"Contoh pembelian 1 kilogram emas, harganya Rp 600 juta. Maka pemegng NPWP harus membayar Rp 2,7 juta untuk pajak. Itu kecil dan bisa jadi pengurang SPT," papar Paulus.

Dia melanjutkan, besaran pajak 0,45 persen juga lebih kecil dibandingkan dengan pajak restoran yang mencapai 10 persen. Sehingga angka 0,45 persen bagi Paulus masih sangat masuk akal.

Antam Vs UBS

Nah, bagi investor jangka panjang ada baiknya bijak memilih cap di emas batangannya. Saat ini ada dua cap emas batangan yang beredar yakni cap Antam dan cap UBS. Apa bedanya?

Menurut Paulus, dari sisi investasi, sama saja antara cap Antam dan UBS sebab harga emas terus berfluktuasi. Potensi kenaikan emas batangan cap Antam dan cap UBS juga mengikuti harga emas dunia.

Hanya saja, lanjut Paulus, cap Antam sudah terdaftar di London Bullion Market Association (LBMA) sementara UBS belum. Dengan demikian penjualan emas batangan cap Antam bisa lebih luas dan diakui internasional.

"Hal itu membuat beda harga antara emas batangan cap Antam dengan cap UBS," lanjut Paulus.

Kompas TV Beli Emas Kena Pajak Penghasilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com