Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tindak Pidana Korporasi dari MA Masih Membingungkan Pengusaha

Kompas.com - 16/11/2017, 13:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menilai aturan Tindak Pidana Korporasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13 Tahun 2016 masih terlalu umum.

Mereka menganggap harus ada pembahasan lebih lanjut supaya pengusaha bisa mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam bekerja, tanpa harus khawatir terseret kasus yang disebabkan oleh pelaku perorangan.

"Kami masih belum memiliki kesatuan konsep. Saya kira, untuk kepastian kami semua, baiknya diseragamkan," kata Direktur dan Chief Legal PT Adaro Energy Tbk, M Syah Indra Aman, dalam diskusi yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Indra menjelaskan, dari kacamata pengusaha, perlu penyeragaman mengenai beberapa hal, di antaranya definisi korporasi, pemahaman terhadap aturan terkait lainnya, hingga siapa saja yang bisa dikenakan aturan Tindak Pidana Korporasi.

Baca juga : Pengusaha Indonesia di Dokumen Surga Belum Tentu Pengemplang Pajak

 

Dia mencontohkan, masih ada penjelasan yang ambigu tentang bagaimana membedakan pelaku tindak pidana bertindak mewakili korporasi atau sebagai pribadinya saja.

"Pemisahan tanggung jawab kapan seorang pengurus melakukan suatu perbuatan masih dalam kapasitas perwakilan korporasi, kapan sebagai pribadi," tutur Indra.

Selain itu, Indra juga menyarankan penjelasan lebih lanjut terhadap pasal pembiaran yang tertera di Perma 13/2016.

Baca juga : Pengusaha: Kalau Mau Fair, Online Juga Kena Pajak

 

Penjelasan yang dimaksud adalah mengenai apa ukuran pembiaran seperti yang dimaksud dalam peraturan itu, dan apa yang harus dilakukan pihak perusahaan supaya tidak terjerat pasal tersebut.

Perma 13/2016 telah diterbitkan Mahkamah Agung pada Desember 2016 silam. Tujuan awal pembentukan aturan ini dalam rangka menjunjung asas keadilan, di mana tersangka tindak pidana korupsi perorangan yang paling banyak diproses, sedangkan korporasi yang dinilai ada andil atau menerima keuntungan tidak terkena hukuman.

Kompas TV Asprindo menilai, persaingan usaha yang sehat bisa tercipta jika sektor e-commerce ikut dikenai pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com