Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Pastikan Tak Ada Lagi Tempat untuk Sembunyikan Harta

Kompas.com - 25/11/2017, 15:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan secara bertahap menerapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 secara efektif untuk mengakses informasi keuangan semua wajib pajak (WP). Aturan tersebut memungkinkan DJP mengakses semua informasi keuangan untuk mendorong partisipasi WP melaporkan atau mengungkap hartanya.

"DJP sekarang memiliki akses terhadap informasi keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan koperasi, dengan menyasar nasabah asing maupun domestik, memakai mekanisme otomatis dan by request. Tidak ada tempat sembunyi lagi di instrumen keuangan," kata Direktur Penyuluhan, Penilaian, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam acara Media Gathering DJP 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017).

Yoga mengakui, saat ini penerapan UU 9/2017 belum optimal. Hal itu dikarenakan pelaksanaan program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang melibatkan Indonesia dengan negara-negara lain baru berlangsung September 2018 mendatang.

Menjelang pelaksanaan AEoI, negara yang ikut serta dalam program tersebut saat ini sedang membenahi data WP di negara mereka, sehingga waktu pelaksanaan nanti datanya valid dan bisa segera diproses jika ditemukan pelanggaran. Program AEoI ini termasuk dalam kategori pelaksanaan UU 9/2017 secara otomatis.

Baca juga : Ditjen Pajak: Tidak Ada Tax Amnesty Jilid 2, tetapi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan peserta tax amnesty dan pemegang kuasa SPH, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).Estu Suryaningsih/Kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan peserta tax amnesty dan pemegang kuasa SPH, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Sedangkan untuk akses informasi keuangan by request, sudah beberapa kali dilakukan DJP, terutama ketika ada pemeriksaan dan penyelidikan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan informasi tersebut.

Yoga mengingatkan WP agar segera melaporkan harta dan tidak menyembunyikannya lagi. Sebab cepat atau lambat, petugas akan mengetahuinya melalui persiapan yang sedang berjalan.

Baca juga : Presiden Sepakat bahwa Tax Amnesty Hanya Sekali...

"Seperti hasil tax amnesty kemarin, sebagian besar yang dideklarasikan, di luar negeri terutama, adalah aset-aset keuangan. Hampir 70 persen yang dideklarasikan adalah aset-aset keuangan, dalam negeri pun demikian juga," tutur Yoga.

Selain cara-cara yang telah disebutkan, DJP juga memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan data mengenai harta WP.

Salah satunya adalah data kendaraan bermotor yang didapat dari samsat setempat.

Kompas TV Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com