Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal Ini Dikaji untuk Dasar Pengenaan Pajak "E-commerce"

Kompas.com - 25/11/2017, 15:57 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan pihaknya masih membahas berbagai hal yang nantinya akan ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak kegiatan e-commerce. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud seperti platform dari dalam dan luar negeri, beragamnya metode pembayaran, serta hal terkait lainnya.

"Selama masuk di platform, ada datanya di platform, bisa kami telusuri dengan mekanisme bisnis konvensional karena seluruh transaksi tercatat di platform, khusus (platform) yang ada di Indonesia," kata Arif dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017).

Data yang dimaksud adalah data transaksi jual-beli barang, siapa penjual, siapa pembelinya, hingga berapa harga barang yang diperjualbelikan. Kemudian, muncul pertanyaan selanjutnya tentang bagaimana platform e-commerce yang berbasis di luar negeri.

Terhadap platform dari luar negeri, Arif mengaku akan mempertimbangkan pengenaan pajak dari arus barang yang masuk hingga jalur pembayarannya.

Untuk arus barang, DJP sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara jalur pembayaran ini masih harus dibahas lebih lanjut, karena ada banyak sekali metode pembayaran dan pihak yang terkait dengan sistem tersebut.

Baca juga : Pajak E-Commerce Diusulkan Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak

"Metode pembayaran e-commerce itu banyak sekali, bisa dengan kartu kredit, e-money, cash on delivery, macam-macam. Artinya, kalau mau kerja sama dengan payment gateway-nya, akan banyak sekali pihak-pihak yang akan terkait, ini sedang kami bahas salah satunya dengan Bank Indonesia," tutur Arif.

Terlepas dari platform e-commerce dalam dan luar negeri, DJP juga membahas bagaimana bisnis jual-beli produk dan jasa yang dilakukan selain dari platform, seperti dari media sosial. Menurut Arif, kemungkinan mereka tidak bisa mengenakan aturan yang sama untuk jenis bisnis e-commerce serupa, terlebih dengan beragamnya model bisnis dan metode pembayaran yang harus dibahas satu per satu.

DJP juga merasa perlu mengatur bagaimana caranya melindungi pelaku usaha e-commerce dalam negeri, seperti mereka yang bergerak di usaha kecil dan menengah (UKM). Jangan sampai mereka merasa diberatkan oleh sistem perpajakan dalam negeri, kemudian malah berjualan dengan platform dari luar negeri.

"Pada saat platform di Indonesia sedang membina, memperluas merchant-nya, membina UKM, kami tentunya harus mendukung itu. Bukan setelah agak besar, mereka lari berjualan dari platform di luar negeri. Terlepas dari tarifnya, kami ingin mempermudah pelaku bisnis e-commerce di dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Arif.

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com