Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Kalau DJP Jadi Badan, Bukan Berarti Kami Sewenang-wenang

Kompas.com - 28/11/2017, 19:20 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan dengan menjadikannya sebagai badan independen di bawah Presiden sudah lama terdengar. Namun hingga saat ini belum ada tanda - tanda rencana itu akan terlaksana.

Padahal, rencana peningkatan kelembagaan itu sudah ada di tangan DPR dalam draf revisi rancangan undang - undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta kepada semua pihak untuk tidak khawatir dengan rencana perubahan Ditjen Pajak menjadi badan.

"Kalau DJP (Direktorat Jenderal Pajak) jadi badan bukan berarti kami sewenang-wenang, seenaknya. Enggak lah. Jangan takut," katanya seusai menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Sinergi Tiga Pilar "Direktorat Jenderal Pajak, Konsultan dan Akademisi untuk Meningkatkan Tax Compliance melalui Inklusi Kesadaran Perpajakan" di Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Selasa (28/11/2017).

Baca juga: "BPJS Kesehatan Masih Bisa 'Survive', Kuncinya Optimalkan Pajak Dosa"

Ia mengatakan, Ditjen Pajak menanggung beban yang sangat besar. Lembaga yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu bertanggung jawab terhadap 11 undang-undang. Namun, kewenangan yang dimiliki tidak sebanding dengan tanggung jawabnya.

"Undang-undang ada 11 tanggung jawab kita. Terakhir undang-undang yang harus kita pertanggungjawabkan adalah undang-undang APBN, target (pajak)," ucap dia.

Karenanya, Ken meminta supaya semua pihak tidak khawatir dengan rencana perubahan itu. Ken yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun memastikan bahwa layanan perpajakan ke depan akan lebih baik.

Kompas TV Dirjen Pajak Ken Diwgugia Setiadi akan memasuki usia ensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com