Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Harus Ada GPN? Ini Penjelasan BCA

Kompas.com - 07/12/2017, 17:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG).

Tujuan diluncurkannya GPN adalah untuk menyatukan beragam sistem operasi dalam transaksi pembayaran bank sehingga terhubung dalam satu sistem saja.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem mengungkapkan, semangat diluncurkannya GPN adalah bagaimana ekosistem dapat dibangun bersama. Ini khususnya di institusi perbankan di Indonesia.

"Dengan objective (tujuan) infrastruktur yang ada adalah interkoneksi dan interoperabilitas," kata Santoso dalam media briefing di Grand Indonesia Shopping Town, Kamis (7/12/2017).

Baca juga : Biaya Transfer Lebih Murah, Nasabah Diimbau Ganti Kartu Debit Berlogo GPN

Dengan demikian, imbuh Santoso, akan tercipta efisiensi bagi industri perbankan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang selama ini membuat infrastruktur pembayaran oleh perbankan tidak efisien.

Pertama, jumlah mesin electronic data capture (EDC) sangat banyak. Selain itu, setelah dipelajari, terjadi persaingan harga (pricing) yang dianggap tidak sehat.

"Semua merchant (pedagang) cenderung memiliki banyak mesin dan semua mencari yang terbaik," ujar Santoso.

Pun antara satu mesin EDC dengan mesin yang lain tidak terkoneksi. Kalaupun ada interkoneksi harus menggunakan prinsipal internasional.

Baca juga : GPN, Konsumen Tak Dikenai Biaya Saat Gunakan EDC

"Kita tahu ternyata prinsipal internasional itu satu dengan lain kalau off us (transaksi dengan menggunakan fasilitas milik bank lain) harus membayar interchange. Itu adalah fee yang diberikan acquirer," terang Santoso.

Untuk mewujudkan efisiensi, maka BI meluncurkan GPN. Dengan demikian, seluruh fasilitas transaksi pembayaran bank dapat terhubung satu dengan lainnya dan harganya pun standar.

Kebijakan GPN tersebut, imbuh Santoso, berlaku bagi seluruh bank. Kebijakan GPN tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN.

Baca juga : Apa Itu Gerbang Pembayaran Nasional?

Kompas TV Aturan Gerbang Pembayaran Nasional akan berlaku bertahap mulai Januari 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com