Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Beri Izin Penambahan Saham Sumitomo di BTPN

Kompas.com - 02/01/2018, 14:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melakukan langkah terkait perizinan peningkatan kepemilikan saham korporasi finansial Jepang Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.

Regulator menyatakan, diskusi dengan pihak-pihak terkait belum terjadi.

"Saya belum tahu. Diskusi belum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2018).

Heru menuturkan, meski belum terjadi diskusi secara formal, namun pihaknya sudah memperoleh informasi mengenai keinginan SMFG untuk menaikkan kepemilikan sahamnya di BTPN. Namun, belum ada langkah apapun yang diambil terkait aksi korporasi tersebut.

Baca juga : Sumitomo Ingin Tambah Saham di BTPN

"Kalau dia memenuhi (ketentuan) POJK (Peraturan OJK), maka kita tidak punya alasan (untuk menolak)," jelas Heru.

Saat ini, Sumitomo Mitsui Financial Group melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation merupakan pemegang saham pengendali BTPN. Sumitomo mempunyai 40 persen saham BTPN.

Tahun 2014, bank dengan kapital terbesar kedua di Jepang itu telah mengucurkan sekitar 1,32 miliar dollar AS untuk mendapatkan 40 persen saham BTPN.

Adapun berdasarkan POJK Nomor 56/POJK.03/2016 Tentang Batas Maksimum Kepemilikan Saham pada Bank dikategorikan berdasarkan pemegang saham dan keterkaitan antarpemegang saham.

Baca juga : Bahas Investasi, Wapres Bertemu Sumitomo-Mitsui Banking Corporation

Untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank adalah 40 persen dari modal bank.

Kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan 30 persen dari Modal Bank dan 20 persen dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.

Namun, OJK membuat pengecualian yakni batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi pemerintah pusat dan lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau penyelamatan bank.

Adapun Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40 persen dari Modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK.

Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MUFG sebelum membeli saham mayoritas BTPN.

 

Pertama, memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan Peringkat Komposit 1 atau Peringkat Komposit 2 atau peringkat Tingkat Kesehatan Bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.

Kedua, memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com