Ketiga, memiliki modal inti (tier 1) paling sedikit sebesar enam persen.
Keempat, mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank, bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Kelima, merupakan lembaga keuangan bank yang telah berbentuk perseroan terbuka (go public).
Keenam, berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang akan dimiliki.
Ketujuh, berkomitmen untuk memiliki Bank paling kurang dalam jangka waktu tertentu.
Kedelapan, berkomitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki.