Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ingin agar Kapal Pencuri Ikan Jadi Aset Negara

Kompas.com - 11/01/2018, 13:48 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satupun kapal yang terbukti mencuri ikan atau illegal fishing sudah menjadi aset negara.

Dia bilang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) maupun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum pernah mengelola kapal-kapal pencuri ikan sebagai aset negara.

"Untuk sekarang belum tapi nanti kita akan lihat saja sebetulnya strateginya dari Kementerian Perikanan, instruksi Bapak Presiden agar kapal-kapal itu lebih didayagunakan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Ani sapaan akrab Sri Mulyani, menegaskan, yang terpenting sat ini adalah meningkatkan aktivitas perekonomian di kalangan nelayan. Selain itu, juga penting untuk mendorong industri perikanan agar lebih berdaya saing.

Baca juga : Kapal Pencuri Ditenggelamkan, KKP Sebut Stok Ikan Nasional Meningkat

"Yang paling penting adalah aktivitas ekonomi masyarakat nelayan maupun industri perikanan bisa ditingkatkan," ujarnya.

Namun demikian, Menkeu menegaskan, pihaknya akan siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penanganan kapal-kapal pencuri ikan, jika ingin dijadikan sebagai aset negara.

"Lihat apa yang dilakukan oleh Bu Susi di dalam menangani kapal-kapal yang dianggap melanggar illegal, bagaimana dalam peraturan untuk penanganan asetnya, kami akan membantu sepenuhnya," papar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat koordinasi pada Senin (8/1/2018) agar tidak lagi menenggelamkan kapal pelaku pencurian ikan (illegal fishing).

Menanggapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan langkah tersebut merupakan amanat dari Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com