Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Siapkan Aturan Cegah Mata Uang Virtual untuk Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 18/01/2018, 13:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

WASHINGTON, KOMPAS.com - Kongres AS tengah mengajukan aturan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan mata uang virtual dalam pendanaan terorsime.

Akan ada penghargaan bagi yang memberikan informasi terkait dugaan pendanaan terorisme dengan mata uang virtual.

Mengutip Cointelegraph, Kamis (18/1/2018), aturan tersebut diperkenalkan oleh anggota Kongres Ted Budd dari Komite Jasa Keuangan. Ia mengajukan adanya Satuan Kerja Independen Teknologi Finansial.

"Ini adalah sorotan Kongres bahwa pemerintah federak harus memprioritaskan investigasi terkait teroris dan penggunaan teknologi finansial terbaru, termasuk mata uang digital," demikian bunyi pengajuan aturan tersebut.

Baca juga : AS Sebut Bitcoin Jadi Sarana Pengiriman Dana ke ISIS

Kalau terbentuk, maka satuan kerja fintech tersebut akan dijalankan oleh Menteri Keuangan AS. Di samping itu, akan ada 5 direktur federal dan 4 individu dari sektor swasta, mencakup lembaga penelitian, lembaga nirlaba, dan perbankan.

Kongres juga mengajukan adanya FinTech Leadership in Innovation Fund alias dana inovasi fintech untuk menginspirasi perkembangan program dan metode pendeteksian penggunaan mata uang virtual di antara teroris.

Dana ini dapat diberikan kepada universitas, perusahaan, LSM, dan individu yang dapat berkontribusi pada riset alat deteksi antiteroris.

Pada Mei 2017, AS menyusun aturan kewajiban pengguna yang akan melewati perbatasan AS mendeklarasikan aset mata uang virtual mereka jika nilainya melebihi 10.000 dollar AS.

Baca juga : Bitcoin Untungkan Korea Utara, Mengapa?

 

Aturan ini bertujuan melawan tindak pencucian uang yang memang kerap menjadi sumber dana teroris.

Meskipun demikian, sebuah laporan juga menunjukkan bahwa kelompok teroris kerap masih memilih mata uang virtual untuk mendanai kegiatan mereka.

Kompas TV Bitcoin adalah mata uang digital yang digunakan sejak 2009.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com