Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha E-Commerce Nantinya Wajib Daftar ke Pemerintah

Kompas.com - 01/02/2018, 21:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pelaku usaha e-commerce bakal diwajibkan untuk mendaftar ke pemerintah. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Rancangan PP (RPP) sendiri saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

Direktur Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemdag, Tjahya Widayanti mengatakan, pendaftaran tersebut untuk mengawasi perdagangan online.

Selain itu penyelenggara juga perlu mengetahui penjual yang terdapat dalam toko onlinenya. Penyelenggara juga perlu mengetahui dari mana produk penjual tersebut berasal.

Dengan pendataan itu, maka pemerintah dapat mengetahui barang yang beredar di sektor perdagangan daring tersebut.

Baca juga: Formula Aturan Pajak "E-Commerce" Mulai Disusun

"Ada kewajiban pelaku ritel jual barang produk Indonesia sebanyak 80 persen, nanti dalam online juga demikian," sebut Tjahya seperti dilansir Kontan, Kamis (1/2/2018).

Mengenai pendataan juga ditekankan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Dia menyebut, akan selaraskan data untuk memudahkan pengusaha.

Pendataan mengenai penyelenggara perdagangan digital itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pendataan itu dilakukan oleh BPS, Kominfo dan Kementerian Perdagangan itu menyiapkan info yang dibutuhkan bersama dengan BPS," sebut di.(Kontan/Abdul Basith)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pelaku e-commerce akan wajib mendaftar untuk pendataan oleh pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com